Kabupaten SukabumiPemerintahanPemilu 2024

Kades di Ciemas Dipanggil Bawaslu, DPMD Segera Cari Fakta

Sukabuminow.com || Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akan segera mengambil langkah nyata terkait dugaan Kades Girimukti, Kecamatan Ciemas, AS, yang hadir dalam kegiatan seorang caleg di Puncak Darma, Kecamatan Ciemas, pada malam pergantian tahun lalu. Hal itu ditegaskan Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, Jumat (12/1/24).

Ia mengatakan, pihaknya akan mengikuti langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi yang memanggil dan meminta keterangan Kades Girimukti. Seperti diketahui, AS telah dipanggil Bawaslu Kabupaten Sukabumi ke Gakumdu Polres Sukabumi.

Baca Juga :

“Sama halnya dengan Bawaslu (Kabupaten Sukabumi), kita akan mintakan keterangan terhadap Pak Kepala Desa Girimukti serta unsur Forkopimcam (Ciemas),” terangnya.

Nuryamin menjelaskan, langkah tersebut bertujuan untuk mencari informasi yang sebenarnya terjadi di lapangan. Sehingga pihaknya yakin terkait ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan kades tersebut.

“Kami akan mencari tahu tentang kronologis kehadirannya. Sebagai bahan untuk mengetahui apakah ada yang dilanggar atau tidak,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, AS, diperiksa Bawaslu Kabupaten Sukabumi di Gakumdu Polres Sukabumi, Kamis (11/1/24). AS diduga melanggar aturan Pemilu karena hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan salah satu calon anggota legislatif (caleg).

“Dugaannya dia hadir di acara musik pergantian tahun di Ciemas yang dilaksanakan salah satu caleg di Puncak Darma,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faizal Rifai, via telepon, Jumat (12/1/24).

Ia menjelaskan, AS melakukan sambutan dalam kegiatan malam tahun baru itu. Menurutnya, AS melanggar Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Dia melakukan hanya sambutan saja sebagai kepala desa. Pidatonya sedang kita dalami apakah ada unsur atau tidak. Kalau terbukti, pidananya itu di Pasal 490, ancamannya penjara satu tahun dan denda 12 juta rupiah,” jelasnya.

Ia menegaskan, hukuman akan diterima AS jika terbukti ada unsur ajakan kepada masyarakat untuk memilih caleg. Secara etik, katanya, hal itu akan datang dari Pemkab Sukabumi. Dirinya mengaku belum mempelajari hal itu.

“Kepada para Kades karena sekarang sedang dalam masa kampanye, mohon dijaga netralitasnya. Termasuk kepada orang yang memang dalam subjek profesi yang dilarang ikut serta dalam kampanye, harus menjaga netralitasnya,” tandasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, AS, membantah ikut kampanye salah satu caleg saat malam pergantian tahun. Dia berdalih, berada di tempat kegiatan sosialisasi caleg hanya sekadar memberikan sambutan dan arahan, agar massa yang hadir bisa menjaga kondusifitas wilayah.

“Datang ke lokasi kegiatan caleg merupakan inisiatif sendiri, tidak ada yang mengundang. Saya hanya memberikan sambutan karena waktu itu massa cukup banyak. Apalagi di lokasi acara ada hiburan musik dangdut,” terangnya.

“Setelah sambutan saya langsung pulang. Saya diperiksa atau dimintai klarifikasi oleh Bawaslu dan tim Gakumdu baru satu kali ini,” tutupnya. (Edo)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button