Sukabuminow.com || Polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Gas melon yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu diduga dipindahkan ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk diperjualbelikan.
Kasus tersebut diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi di Kampung Cimanggu, Desa Cimaung, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dua orang berinisial AN alias Uyung (32 th) dan AJ alias Jay (32 th) diamankan polisi dalam pengungkapan kasus tersebut.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan kedua tersangka diduga menjalankan praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi secara berulang.
“Modusnya memindahkan isian gas tabung 3 kilogram yang merupakan subsidi pemerintah ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram,” ujar Agus dalam konferensi pers di Gedung Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, Selasa (18/8/26).
Menurut Agus yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana dan jajaray serta Kasi Humas Iptu Ilham Sapta Permadi tersebut, para tersangka memperoleh LPG 3 kilogram dari sejumlah pangkalan dan tempat pengecer. Dalam satu kali aktivitas, mereka membutuhkan sekitar 250 hingga 300 tabung LPG 3 kilogram.
Kegiatan tersebut diperkirakan dilakukan sekitar tiga kali dalam sepekan. Praktik itu disebut telah berlangsung selama kurang lebih satu setengah tahun.
Untuk mengisi satu tabung LPG 12 kilogram, dibutuhkan sekitar 3 hingga 4 tabung LPG 3 kilogram. Sementara satu tabung 50 kilogram membutuhkan sekitar 17 tabung LPG 3 kilogram.
“Yang bersangkutan membeli dari pangkalan-pangkalan tertentu atau tempat eceran. Satu kali kegiatan membutuhkan sekitar 300 tabung gas 3 kilogram untuk dipindahkan ke tabung ukuran 12 kilogram maupun 50 kilogram,” kata Agus.
Praktik tersebut diduga memberikan keuntungan besar bagi pelaku. Polisi memperkirakan keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp156.000 untuk setiap tabung ukuran 12 kilogram dan sekitar Rp628.000 untuk setiap tabung ukuran 50 kilogram.
Dari aktivitas yang berlangsung selama sekitar 1,5 tahun itu, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
“Estimasi kerugian negara akibat kejahatan yang dilakukan oleh tersangka sekitar Rp1,5 miliar,” ungkap Agus.
Polisi juga masih mendalami jaringan penjualan LPG hasil pemindahan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, produk itu diedarkan melalui toko dan warung yang menjual LPG ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Agus mengatakan kedua tersangka tidak memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatan peredaran LPG tersebut.
“Hasil pemeriksaan kami, yang bersangkutan tidak mempunyai legalitas untuk izin peredaran gas,” tegasnya.
Polisi juga masih menyelidiki informasi mengenai dugaan penyaluran LPG tersebut ke sejumlah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sampai konferensi pers berlangsung, belum ditemukan bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
“Masih kita dalami. Anggota masih terus melakukan penyelidikan dan sementara ini belum ditemukan bukti penyaluran ke area tersebut,” jelas Agus.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mengangkut LPG.
Selain itu, polisi menyita 108 tabung LPG 3 kilogram, 148 tabung LPG 3 kilogram yang masih berisi, 35 tabung LPG 12 kilogram, 8 tabung LPG 50 kilogram, serta satu timbangan digital.
Polisi juga menemukan perlengkapan segel yang disebut menyerupai produk resmi. Kondisi tersebut diduga membuat LPG hasil pemindahan sulit dibedakan secara kasatmata.
“Kalau sekilas memang terkesan mirip, sehingga masyarakat sedikit kesulitan membedakan mana yang resmi dan mana yang tidak resmi,” kata Agus.
Menurutnya, perbedaan dapat terlihat lebih jelas jika masyarakat mencermati bagian tertentu, termasuk tutup dan barcode.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ketentuan tersebut mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah atau distribusinya mendapat penugasan pemerintah.
Ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
