Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Hanya Sepekan, Empat Penyalahgunaan Narkoba Diungkap Polres Sukabumi

Sukabuminow.com || Dalam waktu sepekan, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi sukses menangkap empat tersangka penyalahgunaan narkoba. Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Ruang Presisi Polres Sukabumi, Rabu (16/2/22).

“Seluruh kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat keras terbatas. Semuanya berhasil diungkap dalam pekan kedua bulan Februari,” terang Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah.

“Para pelaku mendapatkan barang haram tesebut dari luar sukabumi. Sementara targetnya adalah semua kalangan,” imbuhnya.

Di tempat sama, Kasatnarkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan menjelaskan, ke empat tersangka di antaranya berinisial AO, DR, A, dan YY. Keempatnya merupakan warga Sukabumi.

“Dari tangan AO berhasil diamankan 1,50 gram sabu, dari DR 2,66 gram sabu, dan dari YY sebanyak 9,80 gram sabu. Total 13,96 gram,” jelasnya.

“Sementara dari tangan A diamankan sebanyak 220 butir obat keras terbatas senilai lebih dari 15 juta rupiah,” sambungnya.

Para pelaku, kata Kusmawan, dikenakan pasal 144 dan atau 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 10 tahun hingga 15 tahun penjara. (Edo)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page