Dua STNK Motor Disperkim Sukabumi Hilang di Palabuhanratu, Begini Kronologinya

Sukabuminow.com || Seorang warga Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, bernama Mimi Nurhamida melaporkan kehilangan dua lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi.

Laporan kehilangan tersebut disampaikan langsung oleh Mimi ke Polsek Palabuhanratu pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 08.30 WIB. Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan telah diterbitkan dengan nomor: STPL/C/321/V/2025/SPKT/POLSEK PALABUHANRATU/POLRES SUKABUMI/POLDA JABAR.

Adapun barang yang dilaporkan hilang berupa:

  1. STNK sepeda motor Kawasaki LX 150 F
  • Nomor Polisi: F 2336 V
  • Nomor Rangka: MH44X150FGJP29477
  • Nomor Mesin: IX150CEWD6167
  • Nomor BPKB: M14246649
  • Tahun Kendaraan: 2016
  • Warna: Hijau

Atas Nama: Pemerintah Kabupaten Sukabumi

  1. STNK sepeda motor Honda Verza
  • Nomor Polisi: F 6713 U
  • Nomor Rangka: MH1KC5219EK210203
  • Nomor Mesin: KC52E1207946
  • Nomor BPKB: L-06788253
  • Tahun Kendaraan: 2014
  • Warna: Hitam
  • Atas Nama: Pemerintah Kabupaten Sukabumi

Kedua dokumen tersebut diduga hilang pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Dalam keterangannya kepada petugas, Mimi Nurhamida yang berprofesi sebagai karyawan honorer, menyatakan tidak mengetahui secara pasti lokasi tepat hilangnya dokumen tersebut. Namun, upaya pencarian pribadi telah dilakukan sebelum akhirnya memutuskan untuk membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih menyimpan laporan untuk keperluan pendataan dan pengurusan lebih lanjut. Perlu dicatat, Surat Tanda Laporan Kehilangan ini tidak dapat menggantikan dokumen asli yang hilang, melainkan hanya berfungsi sebagai bukti administrasi resmi kehilangan.

Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru