DPRD Sukabumi Mediasi Konflik Cikidang, Warga Desak Legalitas Lahan dan Rumah
Sukabuminow.com || Konflik kepemilikan lahan di kawasan Cikidang Plantation Estate (CPE) kembali mencuat dan kini menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Sukabumi. Harapan sekaligus kecemasan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pemilik Rumah dan Kebun Cikidang (PPRKC) akhirnya mendapat ruang setelah Komisi I DPRD turun langsung memfasilitasi audiensi, Senin (6/4/26).
Audiensi yang digelar di Aula BKPSDM itu menjadi titik krusial bagi warga yang selama ini merasa belum memperoleh kepastian hukum atas rumah dan kebun yang telah mereka beli di kawasan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, memimpin langsung rapat kerja yang menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari PT Kidang Gesit Perkasa (KGP), unsur ATR/BPN, DPTR, hingga Camat Cikidang.
Dalam forum tersebut, perwakilan PPRKC menyampaikan empat tuntutan utama yang menjadi akar persoalan. Mulai dari kejelasan legalitas tanah kebun, penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), jaminan keamanan lingkungan, hingga skema pembagian hasil kebun.
“In Syaa Allah kami akan berusaha maksimal memediasi agar warga mendapatkan haknya sesuai kesepakatan,” tegas Iwan dalam rapat tersebut.
Dari hasil rapat kerja, DPRD Sukabumi menghasilkan dua poin keputusan strategis yang dinilai menjadi langkah awal penyelesaian konflik:
Pertama, untuk lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang tengah berproses menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), pihak perusahaan diminta menjalankan proses sesuai ketentuan dan tidak menelantarkan lahan.
Kedua, untuk lahan yang telah berstatus HGB, DPRD meminta dinas terkait bersama ATR/BPN membantu warga agar dapat memperoleh hak kepemilikan sesuai peraturan yang berlaku.
Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam terhadap persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial berkepanjangan.
Kasus Cikidang Plantation Estate mencerminkan persoalan klasik agraria di Indonesia, yakni ketimpangan informasi, lemahnya kepastian hukum, serta potensi konflik antara masyarakat dan pengembang.
Jika tidak ditangani secara komprehensif, persoalan ini bukan hanya berdampak pada warga lokal, tetapi juga dapat memengaruhi iklim investasi dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pertanahan di daerah.
DPRD Sukabumi pun menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga menemukan titik temu yang adil bagi semua pihak.
“Saya berharap kepemimpinan Komisi I periode ini mampu mengakselerasi terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang harmonis, gemah ripah repeh rapih,” pungkas Politisi PKS itu.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana




