DPRD Sukabumi Desak PBG Ratusan SPPG Dipercepat, Potensi PAD Tembus Rp2 Miliar

Sukabuminow.com || Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mendorong percepatan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di Kabupaten Sukabumi. Langkah tersebut menjadi tindak lanjut rapat sebelumnya bersama mitra dan pengelola dapur SPPG.

Rapat lanjutan digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/9/26). Pembahasan diarahkan pada kesiapan pengelola SPPG memenuhi ketentuan perizinan sekaligus memastikan keamanan bangunan yang digunakan untuk operasional.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengatakan Komisi I ingin memastikan kebijakan pemerintah daerah mengenai pengurusan perizinan dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan hambatan administratif di lapangan.

“Komisi I concern dalam hal ini karena yang paling utama adalah melindungi masyarakat Kabupaten Sukabumi, termasuk para relawan yang bekerja di SPPG. Mereka harus terlindungi dan merasa aman serta nyaman dengan bangunan yang memiliki sertifikat laik fungsi,” ujar Andri.

Berdasarkan pembahasan, terdapat sekitar 400-an SPPG di Kabupaten Sukabumi, dengan sekitar 370 di antaranya disebut masih aktif.

Pengurusan PBG menjadi salah satu kewajiban yang didorong untuk segera dipenuhi. Sementara itu, SLF menjadi instrumen penting untuk memastikan bangunan yang digunakan memang memenuhi aspek kelayakan dan keselamatan.

Andri menegaskan kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun bangunan SPPG berdiri di atas lahan sewa.

“Terlepas bangunannya sewa atau bukan, selama bangunan itu digunakan untuk operasional SPPG, keamanan dan kenyamanan harus dijamin.”

“Persoalan perizinan tidak boleh dipandang hanya sebagai urusan administrasi. Ada kepentingan keselamatan pekerja dan masyarakat yang harus ditempatkan sebagai prioritas,” kata Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi itu.

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, lanjutnya, juga mendorong perangkat daerah (PD) teknis agar mempercepat pelayanan.

Andri menyebut sejumlah perangkat daerah terkait akan didorong membangun koordinasi melalui tim gabungan. Dengan mekanisme tersebut, pengelola SPPG diharapkan tidak harus menghadapi proses yang terpisah-pisah ketika mengurus dokumen perizinan.

“Jangan sampai edaran Bupati meminta segera mengurus, tetapi PD teknis belum siap. Karena itu, kami mendorong dibentuk tim gabungan dari setiap PD agar pengelola SPPG memiliki wadah koordinasi yang jelas dan tidak dipersulit,” tegasnya.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Komisi I akan terus memantau perkembangan pengurusan perizinan hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Berpotensi Tambah PAD

Di balik kewajiban perizinan, terdapat potensi penerimaan daerah dari retribusi PBG.

Andri menyebut nilai retribusi untuk bangunan SPPG diperkirakan lebih rendah dibandingkan bangunan komersial karena karakter SPPG berkaitan dengan pelayanan sosial. Berdasarkan pembahasan dengan perangkat daerah teknis, nilainya diperkirakan sekitar Rp5 juta per bangunan.

Jika dihitung terhadap sekitar 400 SPPG, potensi penerimaan daerah dari PBG diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp2 miliar.

“Kalau dikalikan jumlah SPPG yang ada, potensinya bisa menghasilkan PAD Kabupaten Sukabumi sekitar Rp2 miliar. Namun, yang perlu digarisbawahi, SLF tidak dikenakan retribusi. SLF lebih berkaitan dengan aspek keselamatan dan kelayakan bangunan,” jelas Andri.

PBG sendiri merupakan dokumen perizinan yang berlaku untuk bangunan tersebut dan bukan retribusi tahunan. Perubahan fungsi bangunan di kemudian hari dapat memerlukan penyesuaian sesuai ketentuan.

Target Pengurusan hingga 31 Desember

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan perhatian khusus terhadap tenggat pengurusan. Seluruh SPPG didorong untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut hingga batas waktu 31 Desember 2026.

Andri menyebut perkembangan awal di daerah pemilihan (Dapil) I menunjukkan adanya peningkatan pengajuan setelah kebijakan tersebut disosialisasikan dan dibahas bersama pihak terkait.

“Kami terus memantau, mengawasi, dan mengevaluasi progresnya. Targetnya sampai 31 Desember seluruh SPPG sudah mengindahkan ketentuan yang telah disampaikan,” ujarnya.

Menurut Andri, DPRD tidak mengambil alih pekerjaan teknis OPD. Fungsi legislatif ditempatkan pada pengawasan dan dorongan agar pelayanan berjalan cepat serta tidak berbelit.

Dengan demikian, penertiban PBG dan SLF SPPG Sukabumi diharapkan menghasilkan dua manfaat sekaligus: memastikan bangunan yang digunakan aman bagi pekerja dan masyarakat, serta mendukung peningkatan kepatuhan administrasi dan potensi pendapatan daerah.

“Yang kami dorong adalah prosesnya mudah, cepat, dan tidak mempersulit. Kewajiban harus dipenuhi, tetapi pemerintah juga harus memberikan pelayanan yang baik kepada para pengelola SPPG,” tandas Andri.

Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru