Puluhan Penerima Bansos di Jayanti Sukabumi Terindikasi Judol, Pemdes Bantu Ajukan Sanggahan

Sukabuminow.com || Pemerintah Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengambil langkah untuk membantu warganya yang terdampak pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) akibat terindikasi terlibat judi online (judol).

Kepala Desa Jayanti, Nandang, mengatakan terdapat 97 warga dari total 516 penerima bantuan rutin yang terindikasi terkait aktivitas judi online.

“Data tersebut berkaitan dengan penerima bantuan rutin pemerintah, termasuk PKH (Program Keluarga Harapan),” katanya, Rabu (2/9/26).

Menurut Nandang, tidak seluruh warga yang masuk dalam daftar tersebut langsung kehilangan kesempatan menerima bantuan. Pemerintah desa masih membantu proses klarifikasi bagi warga yang merasa statusnya perlu diperbaiki.

“Dari 516 penerima, ada 97 orang yang terindikasi judol. Dari jumlah itu, sekitar 70 orang masih bisa diperbaiki melalui proses sanggahan ataupun surat pernyataan,” ujar Nandang.

Langkah yang dilakukan Pemerintah Desa Jayanti adalah memfasilitasi warga untuk menyampaikan sanggahan dan memberikan klarifikasi atas data yang tercantum.

Warga yang mengajukan klarifikasi diminta membuat surat sanggahan atau surat pernyataan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dokumen tersebut kemudian disampaikan melalui pihak terkait, baik kecamatan maupun pendamping program bantuan.

Nandang mengatakan proses tersebut sudah dilakukan oleh pemerintah desa.

“Sudah kita lakukan. Warga yang sudah diklarifikasi membuat surat sanggahan atau pernyataan bermeterai. Kemudian kami informasikan kepada pihak kementerian melalui kecamatan maupun pendamping,” katanya.

Upaya tersebut telah membuahkan hasil bagi sebagian warga. Setelah proses klarifikasi dilakukan, beberapa nama telah kembali masuk dalam daftar penerima bantuan.

Meski demikian, Nandang menjelaskan bahwa proses sanggahan tidak otomatis membuat seluruh warga kembali menerima bantuan.

Sebagian kasus tetap harus mengikuti hasil verifikasi dan pemutakhiran data yang dilakukan sesuai ketentuan.

Selain indikasi judi online, terdapat pula warga yang tidak lagi masuk dalam kriteria tertentu karena mengalami perubahan desil kesejahteraan.

“Sebagian memang tidak bisa tertolong karena setelah diverifikasi benar-benar terindikasi judol. Ada juga yang karena peningkatan desil,” jelas Nandang.

Artinya, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk memastikan seluruh penerima yang terdampak dapat kembali memperoleh bantuan.

Peran desa lebih diarahkan pada membantu warga memahami persoalan data dan memfasilitasi proses klarifikasi melalui jalur yang tersedia.

Nandang menegaskan bahwa data 516 penerima yang dimaksud merupakan penerima bantuan rutin pemerintah.

Di dalamnya terdapat penerima PKH, termasuk keluarga yang memperoleh bantuan untuk kebutuhan pendidikan anak.

Pemutakhiran data penerima bantuan menjadi penting agar bantuan pemerintah diberikan kepada masyarakat yang sesuai dengan kriteria.

Di sisi lain, warga yang merasa terdapat kekeliruan dalam data juga perlu memiliki ruang untuk melakukan klarifikasi.

Karena itu, Pemerintah Desa Jayanti berupaya membantu warga menempuh mekanisme yang tersedia tanpa mengambil alih kewenangan pihak yang melakukan verifikasi.

“Kami membantu warga yang memang masih bisa melakukan sanggahan. Selanjutnya, keputusan tetap mengikuti proses verifikasi dan ketentuan dari pihak yang berwenang,” tutur Nandang.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Desa Jayanti menjaga agar penyaluran bansos tetap tepat sasaran sekaligus memberikan ruang klarifikasi bagi warga yang merasa datanya perlu diperbaiki.

“Bagi warga yang statusnya telah dikembalikan setelah proses sanggahan, bantuan diharapkan dapat kembali diterima sesuai ketentuan program. Sedangkan warga yang tidak memenuhi kriteria tetap harus mengikuti hasil pemutakhiran data yang berlaku,” pungkasnya.

Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru