Komisi I DPRD Sukabumi Kawal Legalitas Investasi PT Pong Codan Cicurug, Dorong Kepatuhan OSS-RBA hingga IPAT

Sukabuminow.com || Penguatan iklim investasi yang sehat dan taat regulasi menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dalam kunjungan kerja yang dilakukan Rabu (4/3/26), Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi turun langsung ke PT Pong Codan di Kecamatan Cicurug untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perizinan berusaha.

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, didampingi jajaran perangkat daerah terkait, mulai dari DPMPTSP, Bapenda, Satpol PP, Camat Cicurug, hingga Kepala Desa Benda.

Iwan Ridwan menegaskan bahwa kunjungan tersebut bersifat pembinaan dan pengawasan. Ia menekankan bahwa investasi di Kabupaten Sukabumi adalah peluang besar yang harus dijaga bersama, namun tetap berada dalam koridor hukum yang jelas.

“Kita sangat beruntung dengan masuknya investasi yang mampu menyerap tenaga kerja masyarakat sekitar. Namun, legalitas perusahaan harus lengkap dan sesuai aturan. Ini bagian dari komitmen kita menjaga tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Politisi PKS itu.

Berdasarkan dokumen yang dipelajari Komisi I, PT Pong Codan telah memiliki Izin Usaha Industri yang terbit pada 14 Desember 2018. Namun, perusahaan tersebut belum melakukan migrasi sistem perizinan ke Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yang kini menjadi kewajiban nasional dalam sistem perizinan berbasis risiko.

Selain itu, perusahaan telah mengantongi Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Pertanahan Nasional yang terbit pada September 2025 sebagai dasar pemrosesan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Adapun dokumen lingkungan melalui Amdalnet baru dapat diproses setelah PKKPR terbit. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat tahapan administratif yang harus segera diselesaikan agar seluruh aktivitas usaha memiliki kepastian hukum yang kuat.

“Kami juga mendorong perusahaan agar segera memproses IPAT (Izin Pemanfaatan Air Tanah) paling lambat 31 Maret 2026,” ujarnya.

Di tengah penguatan regulasi, DPRD tidak menutup mata terhadap kontribusi perusahaan terhadap masyarakat. PT Pong Codan dinilai memberikan dampak positif, terutama dalam penyerapan tenaga kerja warga Desa Benda dan Kecamatan Cicurug secara umum.

Keberadaan industri di wilayah utara Kabupaten Sukabumi ini menjadi bagian dari strategi pemerataan ekonomi dan pengurangan angka pengangguran terbuka. Pemerintah daerah mendorong investasi yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keberlanjutan dan tanggung jawab sosial.

Pendekatan yang dilakukan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menekankan prinsip win-win solution. Di satu sisi, DPRD memberikan ruang pembinaan agar perusahaan dapat melengkapi kewajiban administrasi dalam waktu satu bulan ke depan. Di sisi lain, perusahaan diminta menunjukkan komitmen nyata terhadap kepatuhan regulasi.

Langkah ini menjadi contoh sinergi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan pelaku usaha dalam membangun tata kelola investasi yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dengan pengawasan yang konstruktif, diharapkan seluruh proses perizinan PT Pong Codan dapat segera tuntas, sehingga iklim investasi di Kabupaten Sukabumi semakin kuat dan kompetitif di tingkat nasional, tanpa mengabaikan kepastian hukum serta perlindungan lingkungan.

Penguatan regulasi dan keberpihakan pada tenaga kerja lokal menjadi pesan utama dari kunjungan tersebut: investasi boleh tumbuh, namun kepatuhan hukum tetap menjadi fondasi utama pembangunan daerah.

Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru