Kota Sukabumi

Diduga Melanggar Aturan, Icuk Sugiarto Disidang

Sukabuminow.com || Sidang pelanggaran administrasi pemilu (Pemilihan Umum) Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Sukabumi yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Cikondang Selasa (5/3/19) kemarin, tidak dihadiri oleh Caleg (Calon Legislatif) DPR-RI Partai Hanura, Icuk Sugiarto selaku pihak terlapor.

Ketua Majelis Sidang Bawaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin mengatakan, sidang pertama terkait pelanggaran pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) yang diduga dilakukan oleh legenda pebulu tangkis Indonesia tersebut ditunda sampai pihak terlapor menyiapkan jawaban secara tertulis.

“Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan dan mendengarkan laporan secara lisan dari pihak pelapor dan terlapor yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Tim Pemenangan Icuk Sugiarto, Timan Sutiman,” katanya.

Ketua sidang mengungkapkan,  sidang akan digelar kembali pada Jum’at (8/3/19) mendatang dengan agenda mendengarkan jawaban secara tertulis dari pihak terlapor sesuai dengan perkara yang disangkakannya yakni pelanggaran administratif SK (Surat Keputusan) KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nomor 37, Surat edaran Bawaslu Nomor 1990, dan melanggar pasal 25A ayat 1 huruf C Perbawaslu no 33/2018 tetang perubahan atas Perbawaslu no 28/2018.

“Jadi kami mempersilahkan pihak Icuk untuk membuat jawaban secara tertulis, dan disampaikan dalam persidangan berikutnya,” ungkap Ending saat dihubungi via seluler Rabu (6/3/19).

Baca Juga  :

Terpisah, Sekretaris Tim Pemenangan Icuk Sugiarto, Timan Sutiman menjelaskan, ketidak hadiran Icuk Sugiarto dalam sidang perdana tersebut dikarenakan yang bersangkutan tengah memenuhi undangan rapat di DPP Hanura. Pasalnya dalam agenda rapat di DPP Hanura tersebut, mengharuskan Caleg DPR-RI tersebut untuk hadir.

“Bapak sedang rapat di DPP, kebetulan agenda sidang Bawaslu berbarengan dengan agenda rapat di DPP Hanura, namun jika tidak berhalangan kembali, bapak akan hadir dalam sidang lanjutan nanti,” paparnya.

Terkait dengan aduan Panwascam Warudoyong, Timan mengakui adanya penyalahan aturan yang dilakukan, namun penyalahan aturan tersebut karena ketidak tahuan dan kurangnya informasi yang diterima oleh Tim Pemenangan Icuk Sugiarto.

“Kalau memang dianggap melanggar, maka kami akan mengakui dan taat serta patuh terhadap peraturan pemilu yang berlaku,” pungkasnya. (Eko Arief)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page