Kota SukabumiPemerintahan

Dianggap Meresahkan, Tiga Pengamen Ditertibkan

Sukabuminow.com || Tiga orang pengamen ditertibkan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Sukabumi. Ketiga pengamen tersebut dinilai meresahkan warga masyarakat lantaran kerap memaksa usai mengamen.

Kabid (Kepala Bidang) Penegakan Perda (Peraturan Daerah) Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat, mengatakan, tindakan para personel Satpol PP dalam melakukan penertiban terhadap ketiga pengamen tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Melalui aplikasi Super (Sukabumi Participated Responder), kami mendapat aduan masyarakat. Salah satunya yakni adanya pengamen yang meresahkan penumpang angkutan umum,” kata Sudrajat saat ditemui dikantornya, Kamis (21/3/19).

Baca Juga  :

Hasil penyisiran dibeberapa ruas jalan, Satpol PP berhasil mengamankan Y (18), R (16) dan AS (17). Ketiganya diamankan kemudian diberikan pembinaan agar tidak lagi melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.

“Semuanya warga Kota Sukabumi. Langsung kami berikan pembinaan agar tidak lagi bertingkah meresahkan, baik kepada warga maupun penumpang angkutan umum,” katanya.

Ia menegaskan, tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan kepada pengamen, anak jalanan, dan anak punk yang meresahkan masyarakat kota Sukabumi. Patroli rutin terus digencarkan.

“Kami akan menindak tegas jika mereka kembali meresahkan warga. Sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2004,” pungkasnya. (Eko Arief).

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page