Sukabuminow.com || Ratusan botol minuman beralkohol oplosan disita Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi dari wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Senin (27/6/22).
“Kami menyita 202 botol mihol oplosan siap edar yang dikemas dalam botol air mineral,” tutur Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan, Selasa (28/6/22).
Mihol oplosan siap itu, kata Kusmawan, disita dari warga Desa Bojonggaling berinisial ILP (33 th). Pelaku mendapatkan minuman oplosan jenis ciu tersebut dari seorang berinisial L asal wilayah Bogor.
“L masuk dalam daftar pencarian orang. ILP ini mengedarkan, memperdagangkan, menyimpan, dan menguasai minuman beralkohol tanpa izin,” sambung Kusmawan yang baru-baru ini mendapat penghargaan dari Lemkapi atas prestasinya.
Atas perbuatannya, ILP dijerat Pasal 11 Ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol. (Ade Firmansyah)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
