Cengkih Indonesia Ikuti Standar Internasional
Sukabuminow.com || Cengkih atau cengkeh merupakan tanaman asli Indonesia yang banyak digunakan sebagai bumbu masakan pedas di negara-negara Eropa. Selain itu, juga digunakan sebagai bahan utama rokok kretek khas Indonesia. Atas dasar itu, tanaman bernama latin Syzygium Aromaticum dari keluarga pohon Myrtaceae itu diwajibkan memiliki standar untuk memastikan kualitasnya baik.
Terbaru, Pusat Standarisasi Instrumen Perkebunan dan Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Rempah, Obat, dan Aromatik (BSIP-TROA) resmi menetapkan SNI 3392:2023 Cengkih sebagai Revisi SNI 01-3392-1994 Cengkih Bukan Untuk Obat. Hal itu telah disosialisasikan di Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, belum lama ini.
“Iya ada sosial terkait itu pada tanggal 31 Oktober kemarin. 150 orang yang terdiri pegawai dinas, penyuluh pertanian, dan petani cengkih di Wilayah IV Palabuhanratu mengikutinya. Tujuan sosialisasi untuk meningkatkan pengetahuan tentang SNI 3392:2023 dan budidaya cengkih terstandar,” ungkap Kepala Bidang Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Deni Ruslan, Senin (4/11/24).
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Deni menjelaskan, substansi dalam SNI revisi tersebut telah disesuaikan dengan standar internasional yang berlaku. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk tanaman yang juga banyak ditanam di negara lain seperti Zanzibar, India, dan Sri Lanka itu.
“Revisi SNI cengkih ini memiliki sejumlah tujuan ya, seperti yang kami dapatkan informasinya dalam sosialisasi kemarin. Seperti menyesuaikan standar dengan mengikuti standar internasional yang berlaku; melindungi konsumen; melindungi produsen atau pelaku usaha; dan memudahkan pemangku kepentingan dalam penerapan,” bebernya.
Adapun penetapan SNI 3392:2023 Cengkih sebagai Revisi SNI 01-3392-1994 Cengkih Bukan Untuk Obat itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Nomor 469/KEP/BSN/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023.
Sedangkan perubahan dalam standar tersebut mencakup sembilan poin, antara lain penyesuaian ruang lingkup; penambahan pasal acuan normatif; perubahan istilah definisi; perubahan klasifikasi mutu; perubahan syarat mutu; penambahan cara uji; penyesuaian pengemasan; penambahan pasal penandaan; dan penyesuaian pengambilan contoh.
“Dengan adanya standar baru ini tentu kualitas untuk cengkih di pasaran nantinya akan lebih bagus. Sebab standar ini menetapkan klasifikasi mutu, persyaratan mutu, pengambilan contoh, cara pengujian mutu, cara pengemasan, dan penandaan cengkih utuh kering. Standar ini berlaku untuk cengkih utuh kering yang akan digunakan sebagai bahan baku untuk industri pangan maupun non pangan,” pungkasnya. (Ade F)
Editor : Andra Permana