Kota Sukabumi

Gegara IPAL Belum Standar, Operasional 10 SPPG MBG di Kota Sukabumi Dihentikan Sementara

Sukabuminow.com || Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 10 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Kebijakan tersebut dikeluarkan menyusul ditemukannya persoalan teknis pada fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum tersedia maupun belum memenuhi standar operasional.

Langkah penghentian sementara itu tertuang dalam surat resmi BGN Nomor 2739/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Keputusan tersebut menjadi bagian dari pengawasan ketat pemerintah terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini menjadi perhatian nasional.

BGN menilai keberadaan IPAL yang memenuhi standar merupakan aspek krusial dalam menjaga higienitas produksi makanan, keamanan pangan, serta kualitas gizi yang disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat program MBG.

Kebijakan ini sekaligus memperlihatkan bahwa pemerintah mulai memperkuat pengawasan terhadap infrastruktur pendukung dapur MBG, bukan hanya pada distribusi makanan, tetapi juga terhadap sistem sanitasi dan pengelolaan limbah.

Adapun SPPG yang terdampak penghentian sementara tersebut meliputi SPPG Baros Jaya Mekar di bawah naungan Yayasan Masyarakat Indonesia Bangkit, SPPG Cibereum Babakan yang dikelola Yayasan Amanah Puri Annisa, serta SPPG Cikole Cisarua 4 milik Yayasan Sundara Kasih Bunda.

Selain itu, penghentian juga diberlakukan terhadap SPPG Cikole Kebon Jati di bawah Yayasan Tidar Biru Sejahtera, SPPG Cikole Selabatu yang dikelola Yayasan At-Taufiqiyyah, dan SPPG Cikole Subang Jaya 3 di bawah Yayasan Tunas Terang Abadi.

SPPG lainnya yang turut terdampak yakni SPPG Citamiang Cikondang milik Yayasan Insun Medal Bakti Negeri, SPPG Gunungpuyuh Karangtengah yang dikelola Yayasan Indonesia Food Security Review, SPPG Gunungpuyuh Sriwidari di bawah Yayasan Bina Guna Nusantara, serta SPPG Lembursitu Situmekar 3 milik Yayasan Al Muslim Mandiri.

Meski demikian, BGN menegaskan penghentian operasional tersebut bersifat sementara dan bukan pencabutan izin permanen. Seluruh pengelola SPPG diwajibkan segera melakukan pembenahan fasilitas IPAL agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Setelah proses perbaikan selesai dilakukan, masing-masing pengelola wajib menyerahkan dokumen pendukung beserta bukti pembenahan kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II untuk dilakukan verifikasi ulang sebelum izin operasional kembali dibuka.

Tidak hanya fokus pada perbaikan fasilitas sanitasi, BGN juga meminta seluruh kepala SPPG terkait segera menuntaskan transaksi pembayaran operasional melalui Virtual Account (VA) maksimal dalam waktu 1×24 jam terhadap aktivitas sebelum surat penghentian diterbitkan.

Kebijakan ini memunculkan isu strategis baru dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia, khususnya terkait kesiapan infrastruktur dasar pada dapur penyedia makanan skala besar.

Pengamat menilai keberadaan sistem pengelolaan limbah yang memadai menjadi faktor penting untuk mencegah pencemaran lingkungan, potensi gangguan kesehatan, hingga risiko penurunan kualitas makanan yang dikonsumsi masyarakat.

Di sisi lain, langkah tegas BGN juga dipandang sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan program MBG tidak hanya berjalan cepat, tetapi juga memenuhi prinsip keamanan pangan, standar kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan.

Kasus di Kota Sukabumi ini diperkirakan menjadi evaluasi nasional bagi pengelola SPPG di berbagai daerah agar lebih memperhatikan kesiapan fasilitas pendukung sebelum operasional dilakukan secara penuh.

Program MBG sendiri saat ini menjadi salah satu program prioritas nasional yang menyasar peningkatan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi pelajar dan kelompok rentan. Karena itu, pengawasan terhadap kualitas dapur produksi makanan dinilai menjadi faktor vital demi menjaga kepercayaan publik terhadap program tersebut.

Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page