Benur Legal Tapi Terasa Ilegal, HNSI Sukabumi Soroti Ketidakjelasan Regulasi dan Desak Pemerintah Benahi Tata Kelola Nasional

Sukabuminow.com || Persoalan benih bening lobster (BBL) atau benur kembali menjadi sorotan. Kali ini, Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menilai masih terdapat ketidakjelasan dalam implementasi regulasi yang berpotensi merugikan nelayan kecil di daerah pesisir.

Ketua DPC HNSI Kabupaten Sukabumi, Dede Ola, mengatakan bahwa nelayan saat ini menghadapi situasi yang membingungkan. Di satu sisi, aturan memperbolehkan penangkapan dan penjualan benur kepada pembudidaya di wilayah Jawa Barat. Namun di sisi lain, praktik di lapangan justru menunjukkan adanya hambatan yang membuat aktivitas tersebut seolah-olah menjadi pelanggaran hukum.

“BBL itu legal, tetapi terasa seperti ilegal. Secara aturan boleh ditangkap dan boleh dijual kepada pembudidaya di Jawa Barat. Pertanyaannya, pembudidayanya siapa dan di mana? Sampai hari ini nelayan masih kesulitan mendapatkan kepastian mengenai rantai distribusi yang diperbolehkan,” ujar Dede Ola kepada wartawan di sela peringatan Hari Nelayan Cisolok, Rabu (24/6/26).

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat nelayan yang menggantungkan hidup dari sektor perikanan tangkap.

Dede Ola menjelaskan, dalam sejumlah kasus, benur yang ditangkap secara legal di perairan Sukabumi justru menghadapi persoalan ketika dipindahkan dari satu wilayah ke wilayah lain yang masih berada dalam kabupaten yang sama.

“Jangankan dijual lintas daerah di Jawa Barat, masih dalam satu kabupaten saja, dari laut ke darat atau pindah kecamatan sudah muncul persoalan. Padahal secara logika, jika masih berada di wilayah yang sama dan tidak melanggar aturan penangkapan, seharusnya tidak menjadi persoalan hukum,” katanya.

Dede Ola menegaskan, persoalan benur bukan isu baru. Menurutnya, perdebatan mengenai tata kelola benih lobster sudah berlangsung sejak lebih dari satu dekade lalu.

Karena itu, HNSI Kabupaten Sukabumi menilai diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan yang selama ini berjalan.

“Persoalan benur ini bukan baru kemarin. Sejak 2012 sudah menjadi perhatian kami. Setiap tahun HNSI terus berupaya memperjelas aturan agar nelayan memiliki kepastian hukum dan kepastian usaha,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, HNSI Kabupaten Sukabumi berencana melakukan audiensi dengan pemerintah pusat guna menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi nelayan terkait tata kelola benur.

Selain ketidakjelasan distribusi, HNSI Kabupaten Sukabumi juga menyoroti adanya dugaan ketidakkonsistenan dalam penerapan regulasi di lapangan.

Dede Ola mencontohkan aturan mengenai ukuran lobster yang diperbolehkan untuk ditangkap maupun dibudidayakan. Menurutnya, perubahan kebijakan yang terjadi selama beberapa tahun terakhir sering kali menimbulkan interpretasi berbeda di kalangan pelaku usaha dan aparat penegak aturan.

“Dulu ukuran lobster yang boleh dijual untuk konsumsi minimal 80 gram. Sekarang saya mendengar ada ketentuan tertentu yang memperbolehkan ukuran lebih kecil untuk kepentingan budidaya. Namun ketika produk-produk tersebut beredar di pasaran, perlakuannya tidak selalu sama. Ini yang memunculkan pertanyaan di masyarakat,” katanya.

Meski demikian, Dede menegaskan bahwa HNSI Kabupaten Sukabumi tetap mendukung penegakan hukum dan upaya perlindungan sumber daya laut. Hanya saja, penegakan aturan harus dilakukan secara transparan, konsisten, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pelaku usaha perikanan.

“Kami mendukung hukum ditegakkan. Yang kami harapkan adalah kepastian, kejelasan, dan kesamaan perlakuan. Jangan sampai nelayan kecil menjadi pihak yang paling terdampak akibat ketidakjelasan tata kelola,” tegasnya.

Lebih jauh, Dede Ola menilai persoalan benur sesungguhnya bukan hanya masalah nelayan Sukabumi, melainkan isu nasional yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya kelautan, peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir, dan potensi devisa negara.

Kabupaten Sukabumi sendiri dikenal sebagai salah satu daerah pesisir yang memiliki potensi benur cukup besar. Namun potensi tersebut dinilai belum sepenuhnya memberikan manfaat ekonomi optimal bagi masyarakat setempat.

Menurutnya, salah satu akar persoalan adalah penerapan regulasi nasional yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan karakteristik dan potensi masing-masing daerah.

“Setiap daerah memiliki potensi yang berbeda. Ada wilayah yang unggul di sektor benur, ada yang unggul pada komoditas lain seperti layur. Karena itu, pendekatan regulasinya juga harus mempertimbangkan kondisi lokal. Jangan semuanya disamaratakan,” ujarnya.

Sebagai solusi, HNSI Kabupaten Sukabumi mendorong sinkronisasi kebijakan mulai dari tingkat pusat hingga daerah agar tidak terjadi perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan di lapangan.

Menurut Dede Ola, regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat perlu diharmonisasikan dengan kebijakan provinsi maupun kabupaten agar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat pesisir.

“Kami melihat perlu adanya sinkronisasi mulai dari peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan gubernur hingga peraturan bupati. Tujuannya agar ada kepastian hukum sekaligus ruang bagi kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya perikanan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa usulan tersebut bukan untuk melemahkan hukum, melainkan untuk memastikan aturan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Menutup pernyataannya, Dede Ola berharap pemerintah dapat menjadikan persoalan benur sebagai sarana untuk memperbaiki tata kelola sektor kelautan dan perikanan secara menyeluruh.

Menurutnya, potensi sumber daya laut yang dimiliki Sukabumi dan daerah pesisir lainnya harus mampu menjadi sumber kesejahteraan masyarakat, bukan justru menimbulkan ketidakpastian.

“Kami berharap pemerintah pusat dan daerah dapat duduk bersama mencari solusi terbaik. Potensi benur ini seharusnya menjadi keberkahan bagi nelayan, membuka lapangan usaha, meningkatkan ekonomi masyarakat pesisir, bahkan berkontribusi terhadap devisa negara. Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian aturan, tata kelola yang baik, dan kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan sekaligus kesejahteraan nelayan,” pungkas Dede Ola.

Dengan masih berlanjutnya polemik benur di berbagai daerah, suara nelayan dari pesisir selatan Sukabumi menjadi pengingat bahwa keberhasilan pengelolaan sumber daya laut tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat ekonomi yang dirasakan langsung oleh masyarakat pesisir.

Reporter: Andra
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru