Konflik Nelayan Ujunggenteng Sukabumi Berakhir Damai, 12 Aturan Jadi Pegangan Bersama

Sukabuminow.com || Konflik nelayan Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang melibatkan nelayan jaring tanam atau jodang dengan nelayan jaring obor mulai menemukan titik terang.

Persoalan yang sempat memunculkan gesekan itu kini diarahkan pada penyelesaian melalui musyawarah dan aturan bersama.

Sebanyak 12 poin kesepakatan telah disusun oleh kedua kelompok nelayan bersama sejumlah unsur terkait. Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi dasar untuk menciptakan aktivitas penangkapan ikan yang lebih tertib sekaligus mencegah konflik kembali terjadi.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Dadang Hermawan, mengatakan proses penyelesaian konflik berlangsung secara bertahap.

Musyawarah pertama dilakukan pada 27 Juli 2026. Pertemuan kemudian dilanjutkan pada 29 Juli 2026 di Kampung Cipaku, Desa Ujunggenteng.

Hasil pembahasan selanjutnya diperkuat melalui penandatanganan kesepakatan bersama pada 1 Agustus 2026 di Posal Ujunggenteng.

Menurut Dadang, penyelesaian tersebut menjadi langkah penting karena persoalan antarkelompok nelayan tidak cukup diselesaikan dengan menentukan siapa yang benar atau salah.

Sebaliknya, diperlukan aturan yang dapat dipahami dan dipatuhi bersama oleh seluruh nelayan yang beraktivitas di wilayah tersebut.

Salah satu poin yang mendapat perhatian berkaitan dengan pengaturan zonasi.

Jaring tanam sepanjang enam depa disepakati untuk diperuntukkan bagi nelayan lokal yang berasal dari Desa Pangumbahan, Ujunggenteng, Cikangkung, dan Purwasedar.

Pengaturan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi nelayan saat menjalankan aktivitasnya di laut. Dengan batas yang disepakati bersama, potensi gesekan akibat penggunaan wilayah penangkapan ikan dapat ditekan.

Selain zonasi, kesepakatan juga mendorong pembentukan kelompok nelayan dari masing-masing jenis alat tangkap.

Nelayan jaring obor atau jaring ikan dan nelayan jaring tanam akan memiliki administrasi kelompok masing-masing. Namun, seluruh kelompok tetap berada dalam koordinasi Rukun Nelayan Ujunggenteng.

Dadang mengatakan pembentukan kelompok tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi. Kelompok juga diarahkan memiliki kas untuk mendukung kegiatan sosial dan pengawasan.

“Jadi nelayan obor, nelayan jaring ikan membuat sebuah kelompok. Beda administrasi, dia punya administrasi tersendiri. Mereka bersepakat untuk menyimpan uang kas untuk kepentingan kegiatan sosial dan pengawasan,” ujar Dadang, Sabtu (8/8/26).

Menurut Dadang, pembentukan kelompok nelayan juga menjadi bagian penting dalam membangun kemandirian di tengah masyarakat pesisir.

Kelompok tersebut diharapkan mampu menjadi ruang komunikasi bagi para nelayan ketika menghadapi persoalan di lapangan.

Dengan demikian, setiap persoalan dapat dibicarakan terlebih dahulu di tingkat kelompok sebelum berkembang menjadi konflik terbuka.

Dadang menegaskan, kelompok nelayan tersebut dibentuk berdasarkan inisiatif para nelayan. Pembentukannya tidak diarahkan oleh ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB), pemilik usaha, maupun pengepul.

“Pada dasarnya, kelompok nelayan ini tanpa ada intervensi dari ketua KUB ataupun para pemilik maupun para pengepul. Ini murni kreativitas nelayan tersebut,” tegasnya.

Pola tersebut dinilai penting untuk memastikan kelompok nelayan memiliki rasa memiliki terhadap aturan yang telah dibuat.

Sebab, kesepakatan akan lebih mudah dijalankan apabila aturan tersebut lahir dari kebutuhan dan kesadaran para nelayan sendiri.

Meredanya konflik nelayan Ujunggenteng Sukabumi bukan berarti persoalan telah selesai sepenuhnya.

Tantangan berikutnya adalah memastikan 12 poin kesepakatan tersebut benar-benar diterapkan dalam aktivitas sehari-hari.

Pengawasan bersama menjadi salah satu kunci agar aturan tidak hanya berhenti pada dokumen yang telah ditandatangani.

Jika persoalan kembali muncul, komunikasi dan musyawarah akan diutamakan sebagai mekanisme penyelesaian. Unsur kemaritiman juga dapat dilibatkan apabila persoalan membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Langkah tersebut menjadi penting mengingat jumlah nelayan yang beraktivitas di kawasan tersebut cukup besar.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam proses penyelesaian, terdapat sekitar 700 nelayan jaring obor atau jaring ikan dan sekitar 200 nelayan jaring tanam yang telah terdata.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa tata kelola aktivitas nelayan membutuhkan aturan yang jelas. Tanpa kesepakatan dan pengawasan bersama, potensi gesekan dapat kembali muncul.

Karena itu, 12 poin kesepakatan di Ujunggenteng tidak hanya menjadi solusi atas persoalan yang terjadi. Kesepakatan tersebut juga menjadi upaya membangun tata kelola kehidupan nelayan yang lebih tertib.

Dadang menegaskan, aturan yang telah disepakati harus menjadi pegangan bersama agar aktivitas mencari nafkah di laut dapat berlangsung secara aman dan kondusif.

“Kesepakatan yang telah ditandatangani menjadi titik awal untuk membangun tata kelola aktivitas nelayan yang lebih tertib, sekaligus menjaga agar perairan Ujunggenteng tetap menjadi ruang mencari nafkah tanpa memicu perselisihan antarkelompok,” tandasnya.

Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru