Kasus Sabu Seret Anggota Komite MAN 3 Sukabumi, Ketua Komite Tunggu Proses Hukum

Sukabuminow.com || Kasus peredaran narkotika di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali mengungkap fakta yang menyita perhatian. Seorang pria berinisial I, yang diketahui merupakan anggota Komite MAN 3 Sukabumi, kini diproses aparat kepolisian dalam perkara peredaran sabu.

Status I sebagai bagian dari kepengurusan komite madrasah menjadi perhatian tersendiri setelah Satresnarkoba Polres Sukabumi mengamankan dirinya dalam pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya melibatkan tersangka berinisial EY.

Polisi menyebut I dan EY masuk dalam klaster penjual dalam perkara tersebut.

Dari tangan I, polisi mengamankan enam paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,6 gram.

Sementara dari EY, petugas mengamankan 22 paket sabu dengan berat sekitar 4,6 gram.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan barang bukti tersebut ditemukan saat proses penindakan terhadap kedua orang yang kini menjalani proses hukum.

“Di tangan I kita mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak enam paket dengan ukuran 1,6 gram,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Satnarkoba Polres Sukabumi, Kamis (7/8/26).

Pengungkapan perkara tersebut kemudian dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Sukabumi.

Menurut Agus, I dan EY ditempatkan dalam klaster penjual. Keduanya diproses menggunakan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dan Pasal 609 KUHP yang baru.

Kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana sebagaimana diterapkan penyidik dalam perkara tersebut.

Polisi masih menangani proses hukum untuk mengungkap rangkaian perkara narkotika tersebut secara lebih menyeluruh.

Penetapan dan proses hukum terhadap I juga tidak serta-merta menjadi kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah bersalah secara hukum. Status bersalah tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Perkara ini menjadi perhatian karena I diketahui memiliki posisi sebagai salah satu anggota Komite MAN 3 Sukabumi.

Penjabat Sementara MAN 3 Sukabumi, Henda Pribadi, mengatakan pihak madrasah belum mendalami informasi tersebut secara langsung.

Menurutnya, informasi mengenai keterlibatan I akan terlebih dahulu ditelusuri melalui ketua komite.

“Abdi secara pribadi belum mendalami informasi tersebut. Mungkin sementara akan ditelusuri melalui ketua komite. Selebihnya diserahkan mekanisme secara hukum,” ujar Henda.

Henda juga membuka kemungkinan adanya evaluasi terhadap posisi I apabila yang bersangkutan nantinya benar-benar terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana perkara yang ditangani aparat penegak hukum.

“Bila benar dan terbukti, seharusnya ada reshuffle,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa status hukum I dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan posisinya di lingkungan kepengurusan komite.

Sementara itu, Ketua Komite MAN 3 Sukabumi Ustaz Asep Musthofa, membenarkan bahwa I merupakan salah satu anggota komite di madrasah tersebut.

Namun, Asep menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu proses hukum sebelum mengambil keputusan mengenai posisi I.

Menurut Asep, pihak komite tidak ingin mengambil langkah berdasarkan informasi yang belum memiliki kepastian hukum.

“Mhun leres, anjeuna salah sawios komite di MAN. Hal tersebut menunggu keputusan pihak berwenang yang menangani hal itu. Kalau terbukti kesalahan, hal itu bisa terjadi kepada siapa pun atas perbuatannya,” ujar Asep.

Ia mengatakan, apabila nantinya I dinyatakan terbukti secara hukum, posisinya dalam kepengurusan komite dapat dihentikan.

“Kalau sudah terbukti secara hukum, baktosna di kepengurusan komite, liren atau diberhentikan,” katanya.

Meski demikian, keputusan tersebut tidak akan dilakukan secara sepihak.

Asep menyebut langkah selanjutnya akan dibahas melalui musyawarah internal komite.

“Pasti komite engkin ada musyawarah lanjutan untuk menentukan sikap, karena segala sesuatunya diambil secara musyawarah,” tandasnya.

Saat ini, perhatian tertuju pada proses hukum terhadap I dan perkembangan penyidikan Satresnarkoba Polres Sukabumi.

Di sisi lain, posisi I dalam kepengurusan Komite MAN 3 Sukabumi masih menunggu sikap resmi berdasarkan perkembangan perkara.

Ketua komite memastikan keputusan organisasi akan dibahas melalui mekanisme musyawarah.

Dengan demikian, langkah terhadap I tidak hanya akan mempertimbangkan statusnya sebagai anggota komite, tetapi juga perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Lingkungan pendidikan, keluarga, pemerintah, dan masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Bagi Komite MAN 3 Sukabumi, persoalan tersebut kini menjadi ujian untuk memastikan tata kelola organisasi tetap berjalan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan penghormatan terhadap proses hukum.

Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru