Bapemperda DPRD Sukabumi Finalisasi 13 Usulan Raperda untuk Propemperda 2026
Sukabuminow.com || Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja untuk membahas finalisasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat berlangsung di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi, Selasa (4/11/25), dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, serta dihadiri para anggota Bapemperda dan mitra kerja dari berbagai perangkat daerah.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Organisasi Setda, Bagian Perekonomian Setda, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi.
13 Raperda Masuk Propemperda 2026
Usai rapat, Bayu menjelaskan bahwa telah dicapai kesepakatan bersama antara DPRD dan perangkat daerah terkait 13 Raperda yang akan ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, lima Raperda merupakan inisiatif DPRD, sementara delapan lainnya merupakan usulan dari perangkat daerah (OPD).
Adapun Raperda inisiatif DPRD terdiri atas:
- Komisi I: Raperda tentang Perubahan Perda Desa
- Komisi II: Raperda tentang Penataan Kawasan Kumuh
- Komisi III: Raperda tentang Rumah Potong Hewan (RPH)
- Komisi IV: Raperda tentang Perubahan Tenaga Kerja
- Bapemperda: Raperda tentang Perlindungan Perempuan
Sementara itu, delapan Raperda dari perangkat daerah mencakup tiga Raperda wajib terkait APBD (APBD Perubahan, APBD Murni, dan LPPD) serta lima Raperda tambahan yang diusulkan oleh beberapa OPD. Di antaranya meliputi pengaturan Irigasi, Penyertaan Modal Sektor Pariwisata, dan Penyertaan Modal Agro.
Dorong Kesejahteraan dan Percepatan Visi Misi Daerah
Bayu menegaskan, seluruh Raperda yang diusulkan ini memiliki peran strategis dalam mendukung percepatan pencapaian visi dan misi Bupati Sukabumi, serta diharapkan memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Ketiga belas Raperda ini disusun bukan hanya untuk memenuhi target legislasi, tetapi juga untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif,” ujar Bayu.
Ia menambahkan, sejumlah Raperda yang bersifat mendesak dan belum terakomodir dalam Propemperda 2026 masih dapat diajukan dalam Propemperda Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Akomodasi Isu Strategis dan Kebutuhan Daerah
Dalam kesempatan itu, Bayu juga menghimbau kepada seluruh anggota DPRD dan perangkat daerah agar mempersiapkan usulan Raperda secara matang, terutama yang berkaitan dengan isu strategis dan kebutuhan masyarakat.
“Kami membuka ruang untuk usulan tambahan yang bersifat urgen. Tujuannya agar seluruh kepentingan masyarakat dapat diakomodasi melalui regulasi yang tepat dan responsif,” tambahnya.
Melalui penyusunan Propemperda 2026 ini, DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen menghadirkan produk hukum daerah yang berorientasi pada kepentingan publik, serta mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana




