Sukabuminow.com || Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat ditanggapi Bupati Sukabumi, Marwan Hamami. Menurutnya, perubahan tersebut berdampak signifikan pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi tahun 2025, yang sebelumnya telah disetujui oleh gubernur, Kementerian Keuangan, dan DPR RI.
“Perencanaan anggaran kita sudah disetujui sejak sebelum 2025 oleh gubernur, Kementerian Keuangan, dan DPR RI. Namun, kini harus diubah lagi, yang berarti seluruh struktur anggaran mengalami perubahan,” ujar Marwan usai peresmian Kantor Subdenpom Persiapan Palabuhanratu, Kamis (13/2/25).
Anggaran Ketahanan Gizi Rp 150 Miliar Dialihkan
Salah-satu perubahan yang disoroti Marwan adalah pengalihan anggaran sebesar Rp 150 miliar yang semula dialokasikan untuk ketahanan gizi.
“Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Pemerintah Daerah melalui Menteri Dalam Negeri untuk menyediakan Rp 150 miliar guna memperkuat ketahanan gizi. Namun, kini anggaran tersebut dialihkan untuk menyelesaikan persoalan ruang sekolah,” jelasnya.
Marwan juga menyoroti ketidakpastian pengembalian anggaran yang telah dialihkan ini. “Kalau anggaran ini dipindahkan, kapan akan diganti? Kita harus menunggu sidang lagi, dan itu bisa memakan waktu hingga tiga bulan ke depan,” tambahnya.
Dampak pada Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK
Selain itu, kebijakan efisiensi anggaran juga berdampak pada proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Honorer memang sudah dihapuskan, tetapi pengangkatan PPPK tetap bergantung pada kemampuan daerah dalam membayar gaji mereka. Jika ada aksi demo terkait pengangkatan PPPK, bisa diarahkan ke pemerintah pusat. Namun, untuk masalah pembayaran gaji, itu tetap menjadi tanggung jawab daerah,” tegas Marwan.
Tidak Ada Pemutusan Hubungan Kerja
Meskipun ada perubahan dalam struktur anggaran, Marwan memastikan bahwa tidak ada pemberhentian tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
“Untuk sementara ini, tidak ada pemberhentian tenaga kerja,” pungkasnya. (Ridwan HMS)
Editor : Andra Permana
