Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Lili

Keluarga Korban: "Nyawa Harus Dibayar Nyawa"

Sukabuminow.com || Tangis haru pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (13/2/25). Keluarga Lili (50 th), korban pembunuhan yang dilakukan oleh Neng Anggi Anggraeni (30 th) dan Wahyu Septian (35 th), menyambut putusan hakim dengan penuh emosi setelah kedua terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup.

Saat putusan dibacakan, anak-anak korban langsung bersujud sambil menangis. Mereka merasa keadilan telah ditegakkan, meskipun masih berharap vonis yang lebih berat.

“Terima kasih, Pak Hakim! Terima kasih, Pengadilan! Terima kasih banyak!” seru keluarga korban di ruang sidang.

Putusan Hakim: Hukuman Seumur Hidup

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Andi Wiliam, didampingi dua hakim anggota, Yahya Wahyudi dan Alif Yunan. Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

“Menyatakan terdakwa 1, Neng Anggi Anggraeni, dan terdakwa 2, Wahyu Septian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana,” ujar Hakim Ketua.

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa.

Terdakwa Ajukan Banding, Keluarga Korban Geram

Tak lama setelah putusan dibacakan, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan kuasa hukum mereka. Keputusan pun diambil, kedua terdakwa mengajukan banding.

“Kami menyatakan banding, Yang Mulia,” kata Budi Setiadi, kuasa hukum terdakwa, di hadapan majelis hakim.

Keputusan ini langsung memicu emosi keluarga korban. Beberapa dari mereka mengungkapkan kekesalan terhadap tim kuasa hukum terdakwa.

Kuasa Hukum Sebut Putusan Tidak Netral

Di luar persidangan, Budi Setiadi menyampaikan alasan kliennya mengajukan banding. Menurutnya, putusan hakim dipengaruhi tekanan dari keluarga korban.

“Putusan ini tidak netral. Hakim berada dalam tekanan dari keluarga korban. Kami melihat ada ketidakadilan, sehingga kami harus menggunakan hak hukum klien kami untuk mengajukan banding,” tegasnya.

Budi juga menyoroti adanya kericuhan di persidangan serta tuduhan di media sosial mengenai upaya penyuapan terhadap hakim.

“Sebelumnya ada ricuh, ada tuduhan yang tidak benar seperti percobaan sogok hakim. Situasi ini membuat persidangan terkesan tidak fair. Kami berharap putusan di pengadilan tinggi nanti bisa lebih objektif,” tambahnya.

Keluarga Korban: “Kami Inginkan Hukuman Mati”

Meski puas dengan putusan seumur hidup, keluarga korban tetap berharap hukuman yang lebih berat.

“Kami puas dengan putusan tadi, meskipun harapan kami tetap hukuman mati. Yang bikin kesal, kenapa mereka malah minta banding,” ujar Harun (32 th), anak korban.

Ia menambahkan bahwa keluarganya tetap berharap vonis di tingkat banding bisa lebih berat. “Nyawa harus dibayar nyawa. Kalau banding, bisa saja hukumannya malah diperberat,” pungkasnya. (Edo)

Redaktur : Andra Permana

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page