Kriminal dan Hukum

Ambil Besi Tanpa Izin, Berakhir di Penjara

Sukabuminow.com || Sepandai-pandainya maling mencuri, pasti tertangkap juga. Kalimat itulah yang pantas disematkan kepada R (41), yang diringkus Unit Reskrim Polsek Nagrak, Kamis (1/11/18).

“Pelaku mencuri 20 buah potongan besi plat milik salah satu perusahaan di Nagrak,” ungkap Bripka Yadi Yusnadi, Kanit Reskrim Polsek Nagrak kepada Sukabuminow.

Dengan gagah berani namun salah, pelaku yang masih warga Nagrak itu memanjat pagar perusahaan kemudian memotong besi plat tersebut dengan gergaji menjadi beberapa bagian.

“Besi yang sudah dipotong dibawa menggunakan motor. Dia sudah sering melakukan perbuatan itu,” paparnya.

Baca Juga :

Pelaku harus merasakan dinginnya lantai sel Polsek Nagrak. Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana disangkakan.

“Kerugian materi mencapai Rp5 juta,” tandasnya. (R Tanjung)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button