Tipu Korban Dengan Kuningan, Begini Akibatnya

Sukabuminow.com || TS (58), harus mendekam dalam dinginnya sel penjara Polres Sukabumi.
Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga melakukan aksi penipuan terhadap Bambang Kasasih (55), warga Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Tersangka mengaku bisa menarik perhiasan emas batangan dengan syarat ada uang sebesar Rp22 juta untuk membeli minyak,” ungkap AKP Yadi Kusyadi, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Sabtu (27/10/18).
Dengan cerdiknya, tersangka memberikan 13 lempeng emas dengan berat 3.6 ons setelah memperagakan ritual di kamar korban.
“Pelaku meyakinkan korban bahwa barang itu emas asli dan bisa segera dijual,” papar Yadi.
Baca Juga :
- Anniversary Viking Pirates Palabuhanratu, Yana Umar : Terus Dukung Persib
- Begini Cara Anggota Pramuka Cisolok Sambut Hari Sumpah Pemuda
Namun, korban dibuat lemas tak berdaya. Setelah mengetahui bahwa logam-logam tersebut hanyalah kuningan saat hendak menjualnya. Hingga korban melaporkan pelaku kepada polisi.
“Kami amankan dua batang kuningan yang digunakan pelaku untuk menipu korban,” tutupnya. (Yadi)
Editor : Andra Permana