Sukabuminow.com || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melakukan monitoring dan pengawasan terhadap usaha peternakan ayam pedaging di Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kamis (4/6/26).
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut aduan masyarakat yang masuk melalui media sosial, sekaligus upaya memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, melalui Kasi Gakperda Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Cecep Supriadi, mengatakan bahwa aduan warga sebelumnya menyoroti penggunaan gas LPG dalam operasional pemanas kandang ayam di wilayah Kampung Pasir Leungking, Desa Cidadap.
“Dari hasil pemeriksaan, peternakan ayam tersebut diketahui milik Pak Akhmad Asmadi yang berdomisili di Kampung Selakopi, Desa Cidadap,” ungkap Cecep.
Cecep menjelaskan, usaha tersebut tercatat memiliki legalitas lengkap, antara lain:
Nomor Induk Berusaha (NIB) 2409220003392
Surat Keterangan Domisili Usaha
Persetujuan lingkungan dari warga sekitar
Peternakan ini bergerak di bidang budidaya ayam pedaging dengan kapasitas produksi mencapai 25.000 ekor ayam, luas kandang 279 meter persegi, serta didukung oleh tiga orang tenaga kerja.
Selain memastikan legalitas usaha, tim yang melibatkan unsur Kecamatan Simpenan, serta UPTD Peternakan dan Puskeswan Wilayah IV Palabuhanratu itu juga melakukan pengecekan terhadap operasional kandang, termasuk penggunaan energi untuk pemanas.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa peternakan menggunakan LPG ukuran 12 kilogram sebanyak 18 tabung untuk kebutuhan pemanas kandang ayam. Sementara LPG ukuran 3 kilogram hanya digunakan untuk kebutuhan dapur pekerja,” katanya.
Tidak ditemukan adanya pelanggaran maupun penyalahgunaan penggunaan LPG sebagaimana yang dikhawatirkan dalam aduan awal masyarakat.
Cecep menyampaikan bahwa seluruh laporan masyarakat tetap menjadi perhatian dan ditindaklanjuti secara profesional melalui verifikasi lapangan.
“Setiap aduan kami respons dengan pengecekan langsung agar informasi yang beredar dapat dipastikan kebenarannya berdasarkan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan tidak hanya fokus pada penegakan aturan, tetapi juga pembinaan kepada pelaku usaha agar tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kami akan terus melakukan monitoring secara berkala, terutama pada sektor usaha yang bersinggungan langsung dengan lingkungan dan masyarakat,” tegas Cecep.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana
