Sukabuminow.com || Isu pengelolaan limbah industri dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kembali menjadi perhatian nasional seiring meningkatnya aktivitas industri di berbagai daerah. Di tingkat lokal, langkah tegas dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi dalam memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kewajiban pengelolaan limbah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Nunung, menegaskan bahwa pengelolaan limbah bukanlah kewenangan pemerintah daerah, melainkan tanggung jawab mutlak perusahaan sebagai penghasil limbah.
“Pengelolaan limbah itu kewajiban perusahaan. Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan. Perusahaan wajib menaati seluruh aturan pengelolaan B3 agar tidak terjadi pencemaran lingkungan,” ujarnya, Sabtu (21/2/26).
Pengelolaan Limbah Industri dan Tantangan Lingkungan
Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, pengelolaan limbah B3 menjadi isu strategis karena beririsan langsung dengan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, serta keberlanjutan investasi. Limbah cair, misalnya, wajib diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dibuang ke badan air. Alternatif lainnya adalah diangkut oleh pihak ketiga yang memiliki izin resmi dan kompetensi teknis.
Sementara itu, limbah padat yang masih memiliki nilai ekonomis dapat dimanfaatkan kembali melalui prinsip reduce, reuse, recycle. Namun, residu akhir tetap harus dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sesuai prosedur dan standar teknis yang berlaku.
Menurut Nunung, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menghasilkan limbah B3, termasuk sektor peternakan ayam, sapi, dan industri lainnya, wajib memiliki sistem pengelolaan yang terstandar.
“Intinya, setiap yang menghasilkan limbah B3 wajib memiliki pengelolaan sesuai aturan. Tidak ada pengecualian,” tegasnya.
Legalitas TPS Limbah B3 Terintegrasi Persetujuan Lingkungan
Salah satu poin penting yang ditekankan DLH adalah kewajiban penyimpanan limbah B3 di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 yang memenuhi standar teknis. Saat ini, perizinan TPS telah terintegrasi dalam Persetujuan Lingkungan, sehingga aspek legalitas menjadi bagian tidak terpisahkan dari operasional perusahaan.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari reformasi sistem pengawasan lingkungan yang lebih transparan dan terintegrasi. Dengan sistem tersebut, pemerintah daerah memiliki instrumen pengawasan yang lebih kuat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Pengawasan Ketat dan Kepastian Investasi
DLH Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan bukan semata-mata represif, melainkan mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Upaya ini sejalan dengan agenda nasional dalam memperkuat tata kelola lingkungan hidup dan investasi hijau.
Kepatuhan terhadap regulasi limbah industri bukan hanya soal menghindari sanksi, tetapi juga membangun citra perusahaan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap isu pencemaran lingkungan, transparansi dan kepatuhan menjadi kunci keberlanjutan usaha.
“Seluruh pelaku usaha wajib memastikan legalitas dan standar pengelolaan limbahnya terpenuhi. Ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab bersama menjaga lingkungan,” tandasnya.
Penguatan Lokal, Dampak Nasional
Langkah pengawasan yang dilakukan DLH Kabupaten Sukabumi mencerminkan komitmen daerah dalam mendukung agenda nasional pengendalian pencemaran dan pengelolaan limbah B3. Dengan posisi Sukabumi sebagai daerah berkembang dengan aktivitas industri dan peternakan yang dinamis, penguatan sistem pengelolaan limbah menjadi krusial.
Isu ini bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga tentang masa depan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan daya saing daerah di tingkat nasional.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
