Sukabuminow.com || Respons cepat kembali ditunjukkan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, setelah menerima keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan di kawasan pesisir Cipatuguran, Kecamatan Palabuhanratu. Keluhan itu muncul seiring aktivitas tambak udang vaname yang dinilai berpotensi mencemari laut dan membahayakan ekosistem pesisir.
Tanpa menunda waktu, legislator dari PKB tersebut langsung melakukan inspeksi lapangan. Ia menuruni bebatuan pemecah ombak (breakwater) yang curam untuk memeriksa saluran air yang diduga sebagai jalur pembuangan limbah tambak.
Di lokasi itu, Hamzah mendapati kondisi yang mengundang perhatian serius: air yang mengalir dari gorong-gorong menuju laut tampak keruh, kecokelatan, dan berbusa.
“Saya turun langsung karena mendengar keresahan warga. Apa yang kita lihat hari ini jelas tidak bisa diabaikan. Ada aliran air dengan kondisi berbusa menuju laut, dan ini indikasi penting yang harus segera ditindaklanjuti,” ujar Hamzah, Senin (24/11/25).
Instalasi Pipa dan Kabel Listrik Dinilai Berbahaya
Selain persoalan dugaan limbah, Hamzah juga menyoroti keberadaan instalasi pipa penyedot air laut (intake) dan bentangan kabel listrik yang terlihat sembarangan dan tidak tertata.
“Instalasi pipa dan kabel listrik yang dibiarkan bergelantung di area publik sangat riskan bagi keselamatan warga. Ini tidak boleh dianggap sepele,” tegasnya.
Situasi ini menambah panjang daftar persoalan teknis yang ditemukan di lapangan dan menjadi perhatian serius DPRD.
DPRD Dukung Investasi, Tapi Harus Taat Aturan
Dalam kesempatan itu, Hamzah menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi tetap membuka pintu lebar bagi investor. Namun, ia menekankan bahwa setiap investasi wajib mengikuti aturan dan tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan maupun lingkungan.
“Investasi penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah, tapi kepatuhan terhadap aturan adalah harga mati. Jangan sampai kita menikmati hasil ekonomi jangka pendek, tetapi mengorbankan kelestarian alam Palabuhanratu yang menjadi aset generasi mendatang,” ungkapnya.
Akan Panggil Perusahaan dan Dinas Terkait
Hamzah memastikan bahwa temuan lapangan ini akan segera ditindaklanjuti dalam rapat resmi Komisi II. DPRD berencana memanggil perusahaan pengelola tambak berikut dinas terkait untuk mengklarifikasi dokumen teknis, perizinan, dan pengelolaan lingkungannya.
“Jika ada aturan yang dilanggar atau terbukti terjadi pencemaran, harus ada langkah tegas. Tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.
Sejalan dengan Temuan DLH: Dokumen UKL-UPL Tak Dapat Ditunjukkan
Langkah Hamzah sejalan dengan hasil sidak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi sebelumnya. Dalam pemeriksaan, DLH menemukan bahwa tambak udang tersebut:
- telah beroperasi selama enam bulan dengan mengelola 108 kolam,
- mengklaim masih dalam tahap uji coba,
- tidak dapat menunjukkan dokumen UKL-UPL fisik, meski persetujuan lingkungan terbit otomatis melalui OSS,
- dan belum berkoordinasi dengan pemerintah daerah sehingga dinas-dinas teknis tidak menerima notifikasi perizinan.
Temuan itu memperkuat alasan perlunya pendalaman dan pengawasan lebih ketat.
Menjaga Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Mengorbankan Lingkungan
Pada akhir kunjungannya, Hamzah kembali menegaskan komitmen DPRD untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi, termasuk investasi sektor tambak udang, harus berjalan sejalan dengan kelestarian lingkungan.
“Kita ingin Sukabumi maju, berkembang, dan sejahtera. Tetapi lingkungan yang asri dan tertib adalah fondasi yang tidak boleh ditawar,” pungkas Hamzah.
Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana
