DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Dana Cadangan Pilkada 2029

Sukabuminow.com || DPRD Kabupaten Sukabumi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD, Rabu (2/7/25). Agenda tersebut mencakup pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali menegaskan bahwa pengesahan kedua raperda ini bukan semata rutinitas legislasi, melainkan langkah penting dalam merancang keberlanjutan fiskal daerah.

“Terkait dana cadangan pilkada, kami bersama pemerintah daerah menyepakati bahwa mulai tahun ini harus ada penyisihan dana. Ini untuk menghindari lonjakan beban anggaran pada tahun pemilihan 2029 yang mencapai Rp 30 miliar,” ujar Budi.

Meski tak ditetapkan target tahunan yang kaku, ia menekankan pentingnya komitmen fiskal yang berkesinambungan.

“Pemerintah daerah menyesuaikan dengan kemampuan fiskalnya. Intinya, pembentukan dana cadangan ini adalah bentuk antisipasi dan tanggung jawab bersama,” tambahnya.

Sementara itu, mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, Budi menyampaikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kembali diraih Kabupaten Sukabumi untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.

“Kami menyampaikan penghargaan kepada jajaran eksekutif. WTP ini bukan hanya simbol, tapi bukti bahwa tata kelola keuangan kita terus menunjukkan perbaikan dan transparansi,” kata Budi.

Senada dengan itu, Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan bahwa penyusunan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dilakukan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit BPK RI Perwakilan Jawa Barat, lengkap dengan dokumen pendukung sesuai tahapan yang telah disepakati bersama DPRD.

“Proses penyusunan ini bukan sekadar memenuhi formalitas. Ini adalah bagian dari konsensus antara pemerintah dan legislatif untuk menjaga akuntabilitas keuangan daerah,” ujar Asjap.

Mengenai dana cadangan untuk Pilkada 2029, Asjap menilai langkah ini perlu dirancang sejak dini.

“Kita tidak bisa menghindar. Mau tidak mau dana itu harus kita cadangkan supaya nanti tidak menjadi beban berat di akhir masa jabatan,” ungkapnya.

Asjap juga menyampaikan bahwa pembahasan raperda ini telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan melalui berbagai kajian antara Panitia Khusus DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Penetapan Raperda ini menjadi Perda merupakan bagian dari perencanaan keuangan jangka panjang yang berorientasi pada kesinambungan dan efisiensi,” tandasnya.

Reporter: Ridwan HMS
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru