Sukabuminow.com || Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, memberikan klarifikasi terkait penanganan Suherlan alias Samson, yang meninggal tragis di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (21/2/25) lalu.
Menanggapi kritik dari Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, terkait penanganan Samson setelah pulang dari RSJ Marzoeki Mahdi Bogor, Agus menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya medis dan rehabilitasi terhadap almarhum.
Samson Sudah Beberapa Kali Dirawat dan Direhabilitasi
Menurut Agus, Samson telah beberapa kali mendapatkan penanganan kesehatan, termasuk dirujuk ke RSJ Marzoeki Mahdi untuk mendapatkan perawatan medis.
“Terkait pasien Suherlan alias Samson dari Simpenan, sudah beberapa kali memperoleh penanganan kesehatan dan telah dilakukan rujukan ke RSJ Marzoeki Mahdi. Terakhir, pada Januari 2025, Puskesmas bersama Polsek, TKSK Dinsos, dan pihak desa kembali merujuknya ke rumah sakit tersebut,” ujar Agus, Senin (24/2/25).
Tak hanya itu, Dinsos dan Dinkes juga telah mengupayakan rehabilitasi bagi Samson ke Panti Rehabilitasi Paramarta dan Panti Rehabilitasi Aura Welas Asih.
Kendala dalam Pengobatan Pasien
Agus menjelaskan bahwa setelah dirawat di rumah sakit, tenaga kesehatan Puskesmas tetap melakukan pengawasan dan pemantauan terkait konsumsi obat Samson. Namun, upaya ini mengalami kendala karena Samson sering menolak minum obat.
“Setelah perawatan di rumah sakit, tenaga Puskesmas melakukan kunjungan ke rumah pasien dan keluarganya. Kami juga meminta keluarga pasien untuk rutin mengambil obat di Puskesmas dan membantu memantau konsumsinya,” jelasnya.
Namun, pihak keluarga melaporkan bahwa Samson sulit minum obat secara teratur. “Keluarga menyampaikan bahwa pasien sering menolak dan bahkan mengamuk jika diminta minum obat, karena merasa dirinya sehat atau tidak sakit,” tambah Agus.
Anggaran Dinkes untuk Pasien ODGJ
Agus juga mengungkapkan bahwa Dinkes Kabupaten Sukabumi memiliki anggaran sebesar Rp27 juta pada tahun 2024 untuk pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa). Dana tersebut digunakan untuk pengambilan obat dari tingkat provinsi, pencatatan dan pelaporan, serta kunjungan ke pasien ODGJ.
Penanganan ODGJ Harus Libatkan Banyak Pihak
Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa penanganan pasien ODGJ tidak bisa hanya bergantung pada Dinas Kesehatan. Diperlukan dukungan dari masyarakat serta sinergi dengan berbagai pihak agar pasien ODGJ mendapatkan pengobatan dan dukungan sosial yang optimal.
“Selanjutnya, perlu juga adanya ruang inap khusus untuk perawatan pasien ODGJ serta tempat rehabilitasi bagi mereka setelah menjalani perawatan,” pungkasnya. (Edo)
Redaktur : Andra Permana
