Sukabuminow.com || Sejumlah sopir, pengusaha, dan komunitas angkutan umum Elf Pajampangan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Senin (3/2/25). Aksi ini dipicu oleh maraknya angkutan umum ilegal (taksi gelap) yang beroperasi di wilayah Pajampangan dan sekitarnya.
Dari pantauan di lokasi, puluhan mobil Elf dari berbagai daerah seperti Jampangkulon, Surade, Kalibunder, Tegalbuleud, hingga Cianjur dan Garut turut hadir dalam aksi ini. Mereka tergabung dalam Perkumpulan Angkutan Elf Pajampangan (AEPJN) dan menuntut pemerintah segera menindak tegas keberadaan angkutan ilegal yang semakin merugikan sopir angkutan resmi.
Tuntutan Sopir Elf: Pemerintah Harus Bertindak!
Koordinator aksi, Isep Dadang Sukmana, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk protes keempat sejak tahun 2017. Menurutnya, tanpa penertiban yang tegas, keberadaan taksi gelap akan terus menggerus penghasilan sopir Elf.
“Kami menuntut pemerintah, baik daerah maupun pusat, untuk segera menindak angkutan ilegal. Harus ada sanksi tegas dan keras bagi kendaraan umum yang beroperasi tanpa izin,” tegasnya.
Ia menambahkan, maraknya taksi gelap telah membuat para sopir Elf kehilangan pendapatan. Banyak dari mereka yang kesulitan menutupi biaya operasional, bahkan untuk membeli bahan bakar.
“Di lapangan, angkutan liar ini seenaknya mengambil penumpang tanpa aturan. Kami merasa dibiarkan berjuang sendiri tanpa perlindungan,” lanjutnya.
Para sopir menilai pihak berwenang, termasuk Dishub dan kepolisian, selama ini terkesan melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut. Karena itu, mereka mendesak agar ada tindakan nyata, termasuk penguatan sanksi hukum.
“Kami meminta agar sanksi bagi pelaku transportasi ilegal yang selama ini hanya dianggap tindak pidana ringan, ditingkatkan menjadi tindak pidana berat. Ini sangat merugikan angkutan Elf resmi,” tuturnya.
Empat Tuntutan Utama Sopir Elf:
- Meminta Menteri Perhubungan RI menindak dan memberikan sanksi tegas terhadap angkutan ilegal yang tidak memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya di Kabupaten Sukabumi.
- Mendesak DPR RI, DPRD Jawa Barat, dan DPRD Kabupaten Sukabumi agar memperkuat sanksi bagi pelanggar aturan transportasi dengan mengubah kategori pelanggaran dari tindak pidana ringan menjadi tindak pidana berat.
- Menuntut Dishub Kabupaten Sukabumi bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait untuk segera melakukan razia dan menindak tegas angkutan ilegal yang merugikan sopir dan pengusaha angkutan resmi.
- Menagih janji hasil audiensi dengan Dishub Kabupaten Sukabumi pada 17 Desember 2019, yang hingga kini belum terealisasi secara maksimal dalam penertiban angkutan ilegal.
Aksi protes ini menjadi bentuk tekanan bagi pemerintah agar segera bertindak. Para sopir Elf berharap ada langkah konkret dalam waktu dekat untuk menertibkan taksi gelap yang semakin merajalela di wilayah Pajampangan dan sekitarnya. (Andry Hidayat)
Editor : Andra Permana
