Sukabuminow.com || Kementerian Pertanian RI mengubah kebijakan terkait pupuk. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Menyikapi hal itu, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, segera duduk bersama dengan sejumlah unsur terkait. Unsur yang dimaksud antara lain Kepala UPTD dan KTU UPTD, PTCD, Koordinator BPP, perwakilan Direktorat Pupuk dan Pestisida, BPPSDMP, Dinas TPH Jabar, PT. Pupuk Indonesia, dan Bank Mandiri. Pertemuan digelar di Hotel Sukabumi Indah, Senin dan Selasa (27 dan (28/11/23) lalu.
Baca Juga :
- Ponpes di Kadudampit Terima Bantu Kemenperin RI, Sekda : Teruskan Percontohan Ini
- Puncak Hari Bakti PU Ke-78, Bupati Sukabumi Antar Kadis PU Pensiun
“Kami sudah menggelar rapat evaluasi Penyediaan, Penyaluran, dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi tahun 2023 dan Rencana Kebutuhan Tahun 2024. Kita harus persiapkan sebaik mungkin sebab 2024 sebentar lagi. Kami ingin petani Kabupaten Sukabumi mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan,” ungkap Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Sri Hastuty Harahap, Sabtu (2/12/23).
Ia menjelaskan, pupuk merupakan bagian penting dalam mendukung sektor pertanian. Menurutnya, pupuk sebagai input produksi bagi petani khususnya menghadapi musim tanam I Oktober-Maret saat ini.
“Seperti kita ketahui, ada perubahan kebijakan pembatasan baik alokasi/kuota, jenis dan komoditas serta mekanisme penyaluran sebagaimana Permentan 10/2022. Itu memerlukan evaluasi dan pembahasan lebih lanjut baik di lapangan, kabupaten, provinsi dan nasional,” Ujarnya.
Tuty kebutuhan pupuk bersubsidi tahun 2024 harus segera ditindaklanjuti dengan melakukan input Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) secara online. e-RDKK yang telah diinput selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh tim di tingkat kecamatan.
“Itu tadi, pupuk merupakan kebutuhan para petani. Sehingga harus disusun dan diinput oleh petani sesuatu kebutuhan mereka dalam satu musim tanam. Penyusunan sendiri berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani,” pungkasnya. (Ade F)
Editor : Andra Permana
