Kendaraan Bermotor Gunakan Pelat Putih, Ini Kata Kasatlantas Polres Sukabumi

Sukabuminow.com || Akhir-akhir ini banyak ditemukan kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor putih. Umumnya, pelat putih digunakan untuk kendaraan baru yang belum memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan ujung dua huruf X.

Terkait hal itu, Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Bagus Yudo mengatakan, pelat nomor putih sudah berlaku. Dasar hukumnya yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pergantian warna pelat nomor TNKB tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 45 disebut bahwa akan ada empat warna dasar plat nomor yakni putih, kuning, merah, dan hijau,” terang Bagus, Selasa (4/10/22).

Ia menjelaskan, alasan utama.kepolisian menggunakan empat warna dasar termasuk putih untuk pelat TNKB yakni bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Yakni menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya. Selain itu, pelat hitam yang selama ini digunakan juga telah habis.

“Pergantian pelat dilakukan sejak TNKB pelat hitam habis. Kemudian didrop dari Polda TNKB baru yang berwarna putih. Pelat putih akan otomatis digunakan oleh kendaraan baru baik roda dua maupun empat,” jelasnya.

“Selain itu juga akan digunakan oleh kendaraan yang melakukan proses ganti STNK 5 tahunan atau dikenal dengan istilah ganti kaleng serta kendaraan yang menjalani proses balik nama,” tandasnya. (Edo)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru