Sukabuminow.com || Empat pria diamankan personel Polsek Nagrak, Minggu (21/8/22) malam. Keempatnya merupakan tersangka judi sabung ayam di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
“Mereka ditangkap di Kampung Cikanyere RT 01/07, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak,” terang Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (23/8/22).
Dedy mengatakan, keempat tersangka masing-masing berinisial DM, ER, DH, dan YP. Polsek Nagrak, kata Dedy, mendapatkan informasi dari warga terkait adanya aktivitas judi sabung ayam tersebut.
“Tersangka YP merupakan pemilik lahan atau yang menyediakan tempat untuk sabung ayam. Dari pengakuannya, taruhannya sebesar 50 ribu rupiah sampai 65 ribu rupiah,” jelasnya.
Dari arena tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga ekor ayam, satu buah jam dinding, uang sebesar 300 ribu rupiah, dan galangan tempat sabung ayam yang terbuat dari spons.
“Keempat pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
