Dua Bulan, Puluhan Tersangka Narkoba Diciduk

Sukabuminow.com || Puluhan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2022.

Dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (23/8/22), Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, pihaknya mengungkap 23 kasus dari puluhan tersangka tersebut.

“Total 26 tersangka kami tangkap dari 23 kasus penyalahgunaan narkoba ini,” tutur Dedy kepada media.

Sejumlah kasus yang diungkap tersebut antara lain 12 kasus penyalahgunaan narkoba, sembilan kasus obat keras, satu kasus minuman beralkohol, 12 kasus sabu, satu kasus ganja, dan 12 obat keras terbatas.

“Jika ditotal, nilainya mencapai 211.000.900 rupiah. Ada barang yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Saya sudah perintahkan Kasat Narkoba untuk memeriksanya,” beber Dedy.

Di tempat sama, Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan menambahkan, seluruh kasus yang diungkap berasal dari wilayah gelap peredaran narkoba di utara dan selatan Sukabumi yang telah pihaknya petakan.

“Mereka melakukan peredaran gelap di dua wilayah. Barangnya macam-macam, ada dari luar Sukabumi. Tersangka yang diamankan juga ada residivis,” ungkapnya.

“Hukuman yang menanti para tersangka penyalahgunaan narkoba minimal empat tahun penjara hingga seumur hidup. Kemudian untuk miras ancamannya 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Edo)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru