Sukabuminow.com || Perempuan berinisial NN (35 th) diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Yang lebih menyedihkan, korban dipaksa berangkat meski tengah dalam keadaan hamil.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, pada Desember 2020, warga Kampung Cisaat Babakan Baru, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi itu diberangkatkan untuk bekerja ke Uni Emirat Arab (UEA).
“NN diberangkatkan oleh NR dan dijanjikan menjadi asisten rumah tangga di Uni Emirat Arab. Gajinya 1200 Dirham atau sekitar 4,5 juta rupiah,” terang Dedy dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (23/8/22).
Dedy menjelaskan, saat akan diberangkatkan, NN menolak karena dirinya tengah hamil. Namun, NR mengancam harus ganti rugi 20 juta rupiah untuk mengganti biaya yang sudah diurus. Sehingga mau tidak mau, NN tetap berangkat dalam keadaan hamil.
“Korban tetap berangkat dalam keadaan hamil. Hingga melahirkan di sana. Korban tidak digaji sama sekali saat bekerja. Malah mendapatkan tindak kekerasan oleh majikannya. NN akhirnya meminta pulang dan difasilitasi oleh kepolisian setempat yang berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memulangkannya,” jelasnya.
Di tempat sama, Kanit PPA Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti menjelaskan, ada dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Selain itu, sponsor yang memberangkatkannya juga ilegal.
“Ada dua tersangka yang di tetapkan. Satu masih berstatus DPO, perempuan berinisial SM. Sedangkan NR berperan sebagai pencari dan perekrut dan mendapatkan upah 2 juta rupiah,” bebernya.
Atas perbuatannya, NR disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Ayat 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.
“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Serta denda minimal 120 juta rupiah hingga maksimal 600 juta rupiah,” pungkasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
