Pelaku Pencabulan di Sukabumi Terancam 15 Tahun Bui

Reporter : Edo

Sukabuminow.com || Dua pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan di bawah umur terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila, mengungkapkan hal itu, Kamis (20/5/21).

“Pelaku sudah ditahan. Kasusnya ditangani unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” terang Rizka.

Kedua pelaku, kata Rizka, dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), dan atau pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, S (62 th) dan R (41 th), diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi. Keduanya diduga melakukan pencabulan terhadap kepada bocah di bawah umur, Selasa (18/5/21) malam.

Kapolres Sukabumi, AKBP Lukman Syarif mengatakan, dugaan pencabulan yang dilakukan keduanya terjadi pada Minggu (16/5/21) lalu.

“Dari pengakuan pelaku S, dia telah melakukan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap korban sebanyak 7 kali. Sedangkan R, 1 kali,” ungkap Lukman melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/5/21) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ditangkap, posisi kedua pelaku berada di rumahnya. Anggota Reskrim langsung menggelandang keduanya ke Mapolsek Surade pada Selasa malam kemarin sekitar pukul 8 malam.

“Kedua pelaku sudah di Mapolres Sukabumi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” beber Lukman.

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru