Reporter : Edo
Sukabuminow.com || S (62 th) dan R (41 th), diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi. Keduanya diduga melakukan pencabulan terhadap kepada bocah di bawah umur, Selasa (18/5/21) malam.
Kapolres Sukabumi, AKBP Lukman Syarif mengatakan, dugaan pencabulan yang dilakukan keduanya terjadi pada Minggu (16/5/21) lalu.
“Dari pengakuan pelaku S, dia telah melakukan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap korban sebanyak 7 kali. Sedangkan R, 1 kali,” ungkap Lukman melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/5/21).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ditangkap, posisi kedua pelaku berada di rumahnya. Anggota Reskrim langsung menggelandang keduanya ke Mapolsek Surade pada Selasa malam kemarin sekitar pukul 8 malam.
“Kedua pelaku sudah di Mapolres Sukabumi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” beber Lukman.
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
