Sukabuminow.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan serta Tanah Terlantar menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Senin (8/6/26).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menyampaikan bahwa regulasi ini menjadi langkah strategis dalam memastikan pengelolaan tanah di daerah berjalan lebih optimal, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Menurut Politikus PKS itu, tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi memiliki fungsi sosial dan lingkungan yang sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah.
“Tanah memiliki fungsi strategis serta nilai sosial, ekonomi, dan lingkungan yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan daerah. Sebagaimana amanat Pasal 33 UUD NRI 1945, pemanfaatan tanah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Iwan, Selasa (9/6/26).
Namun, ia menyoroti masih adanya kawasan dan tanah yang telah memiliki hak, izin, maupun konsesi, tetapi tidak dimanfaatkan secara optimal, bahkan cenderung ditelantarkan.
Iwan Ridwan menjelaskan bahwa Perda ini secara khusus menyasar berbagai kategori tanah yang terindikasi terlantar, antara lain:
Tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang sengaja tidak diusahakan,
Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dipergunakan, dan
Tanah dari dasar penguasaan atas tanah (DPAT) yang tidak diusahakan,
“Objek tanah yang dimaksud dalam Perda ini merupakan lahan-lahan yang terindikasi tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Kondisi ini perlu ditata agar tidak menghambat pembangunan daerah,” jelasnya.
Ia menegaskan, keberadaan Perda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melakukan pendataan, pengawasan, hingga pemanfaatan kembali lahan-lahan tersebut.
Iwan Ridwan juga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam menindaklanjuti regulasi ini, terutama dalam aspek pendataan dan pemetaan kawasan tanah terlantar.
“Saya sangat berharap dengan penetapan Perda ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi bisa lebih proaktif dalam mendata kawasan dan tanah terlantar. Ke depan, lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk program strategis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, optimalisasi tanah terlantar juga sejalan dengan upaya memperkuat program pembangunan berbasis pemerataan ekonomi di Kabupaten Sukabumi.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
