Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Ungkap TPPO, Polres Sukabumi Ringkus Empat Pelaku

Sukabuminow.com || Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi berhasil menangkap empat orang yang terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Minggu (29/5/22) pukul 11.30 malam. Pengungkapan kasus itu terjadi di Kecamatan Cibadak.

“Empat orang itu ditangkap di Jalan Raya Siliwangi Kecamatan Cibadak. Dua orang sebagai perekrut, satu orang sopir, dan satu orang lagi pengurus penampungan di Jakarta,” kata Waka Polres Sukabumi, Kompol R. Bimo Moernanda, dalam konferensi pers di Ruang Presisi Polres Sukabumi, Jumat (3/6/22).

Dari keempat orang tersebut, 13 orang diamankan dan telah dijadikan saksi dalam kasus tersebut. “Modusnya mengiming-imingi korban bisa bekerja di Arab Saudi dengan gaji yang besar. Padahal itu bohong,” ungkapnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari keempat pelaku tersebut. Selain dokumen, diamankan juga KTP para korban, paspor, kartu keluarga, ponsel berbagai merk, buku tabungan, serta kendaraan.

“Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Ayat 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Denda minimal 120 juta rupiah dan maksimal 600 juta rupiah,” pungkas Bimo. (Edo)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page