Tradisi Seren Taun, Bukti Nyata KMHA Berdaulat dan Mandiri
Sukabuminow.com || Tradisi adat Seren Taun ke-446 yang digelar di Kampung Adat Kasepuhan Sinarresmi, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Minggu (13/7/25), dinilai sebagai bukti konkret eksistensi dan kekuatan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) dalam mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis kearifan lokal. KMHA sendiri secara regulasi telah ditetapkan dalam Perda Nomor 7 tahun 2024 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Yan Yan Setiawan, mengungkapkan apresiasinya terhadap pelestarian budaya yang dijalankan masyarakat adat Kasepuhan. Menurutnya, tradisi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengakui keberadaan desa adat sebagai entitas pemerintahan berbasis nilai lokal.
“Seren Taun bukan sekadar warisan budaya, tapi manifestasi dari tata kelola desa adat yang mandiri dan berdaulat. Ini sangat relevan dengan penguatan peran desa dalam pembangunan nasional,” ujar Yan Yan yang hadir dalam kegiatan.
Ia menambahkan bahwa ritual Ngampih Pare ka Leuit dan berbagai pertunjukan seni budaya Sunda yang turut ditampilkan dalam acara tersebut menjadi media penting dalam membina karakter masyarakat desa sekaligus menjaga kesinambungan identitas budaya di era modern.
DPMD Kabupaten Sukabumi, lanjutnya, terus mendorong penguatan kelembagaan adat melalui fasilitasi regulasi, pendampingan pembangunan, hingga sinergi antara lembaga adat dan pemerintah desa formal.
“Kami berharap tradisi seperti Seren Taun dapat terus tumbuh dan mendapatkan pengakuan hukum yang lebih kuat, agar tidak hanya bertahan secara kultural, tapi juga terlindungi secara administratif dan kelembagaan,” tambahnya.
Yan Yan juga mengajak seluruh kepala desa dan perangkat desa di Sukabumi untuk menjadikan kearifan lokal sebagai pilar utama dalam penyusunan kebijakan desa, termasuk dalam bidang pendidikan, pangan, dan lingkungan.
“Mari kita jaga nilai-nilai adat sebagai kekayaan kolektif bangsa. Semoga keberkahan senantiasa menyertai masyarakat adat, dan tradisi seperti ini menjadi sumber inspirasi dalam membangun desa yang kuat, mandiri, dan berbudaya,” tutupnya.
Sebagai informasi, terdapat empat KMHA di Kabupaten Sukabumi yang telah ditetapkan melalui SK Bupati Sukabumi. Keempatnya meliputi Kasepuhan Sinarresmi, Kasepuhan Ciptamulya, Kasepuhan Gelar Alam, di Kecamatan Cisolok, dan Kasepuhan Giri Jaya di Kecamatan Cidahu.
Reporter: Ridwan HMS
Redaktur: Andra Permana




