Sukabuminow.com || Dalam upaya menjaga stabilitas sosial, ketertiban umum, serta kekhusyukan ibadah umat Muslim selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, resmi menerbitkan Surat Edaran Tertib Ramadan sebagai pedoman bersama seluruh elemen masyarakat.
Surat Edaran Nomor 400.8.22/IF10/Kesra/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Sukabumi, Asep Japar, pada 13 Februari 2026, dan ditujukan kepada pimpinan perusahaan, organisasi kemasyarakatan, serikat pekerja, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga pemuda di seluruh wilayah Sukabumi.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat ketahanan sosial selama Ramadan, sekaligus menjadikan Sukabumi sebagai contoh daerah yang mampu memadukan nilai religius, ketertiban hukum, dan produktivitas ekonomi secara seimbang.
Stabilitas Sosial dan Produktivitas Ekonomi
Di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang Ramadan dan Idulfitri, pemerintah menilai potensi gangguan ketertiban umum, konflik sosial, hingga pelanggaran ketenagakerjaan perlu diantisipasi sejak dini.
Dalam edaran tersebut ditegaskan pentingnya:
menjaga persatuan dan toleransi antarumat beragama,
menolak hoaks dan provokasi,
serta menyerahkan penegakan hukum sepenuhnya kepada aparat resmi.
“Ramadan bukan hanya momentum ibadah, tetapi juga ujian kedewasaan sosial. Pemerintah hadir memastikan semua pihak menjalankan aktivitasnya secara tertib, adil, dan saling menghormati,” tegas Asep Japar dalam keterangan.
Aturan Jam Kerja dan Hak Pekerja
Salah satu poin krusial dalam edaran adalah pengaturan jam kerja nasional yang tetap disesuaikan dengan kondisi Ramadan, yakni:
7 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk sistem 6 hari kerja,
8 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk sistem 5 hari kerja.
Perusahaan juga wajib memberikan keleluasaan beribadah, terutama menjelang waktu berbuka puasa dan Salat Maghrib, dengan jam kerja maksimal berakhir pukul 16.30 WIB.
Bagi perusahaan yang menerapkan sistem shift atau lembur, pengusaha tetap diwajibkan menjamin:
keselamatan kerja, kesehatan pekerja, serta fasilitas ibadah yang layak.
Seluruh perusahaan juga harus berkoordinasi dengan Posko Tertib Ramadan di tingkat kecamatan.
Operasional Usaha: Hiburan Malam Tutup Total
Pemerintah daerah secara tegas mengatur sektor usaha selama Ramadan, antara lain:
Restoran dan rumah makan hanya boleh buka mulai pukul 16.00 WIB hingga imsak.
Hiburan malam seperti karaoke, pub, dan sejenisnya wajib tutup total selama Ramadan hingga 7 hari setelah Idulfitri.
Hotel dan penginapan diminta selektif menerima tamu serta dilarang menjual alkohol dan narkoba.
Larangan keras penjualan dan penggunaan petasan atau mercon.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga citra Sukabumi sebagai daerah religius sekaligus destinasi wisata yang aman dan ramah keluarga.
THR dan Sanksi Tegas
Sebagai bentuk perlindungan tenaga kerja, seluruh perusahaan diwajibkan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri, sesuai ketentuan perundang-undangan nasional.
Setiap perusahaan juga diwajibkan:
memasang baliho atau pengumuman resmi berisi Surat Edaran Tertib Ramadan,
serta siap menerima sanksi administratif hingga hukum bila terbukti melanggar.
“Edaran ini bukan sekadar imbauan, tetapi bentuk komitmen negara hadir melindungi hak pekerja sekaligus menjaga marwah Ramadan,” ujar Asjap.
Model Nasional Berbasis Kearifan Lokal
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Tertib Ramadan 1447 H ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi secara tidak langsung menawarkan model nasional pengelolaan Ramadan berbasis kearifan lokal: religius, humanis, dan taat hukum.
Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan Ramadan yang bukan hanya khusyuk secara spiritual, tetapi juga stabil secara sosial dan adil secara ekonomi—sebuah fondasi penting menuju masyarakat yang harmonis pasca-Idulfitri.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
