Polemik Tarif Pantai Minajaya, Dispar Sukabumi Klaim Sudah Sesuai Aturan

Sukabuminow.com || Harga tiket masuk ke Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Isu ini mencuat setelah sebuah akun facebook memviralkan tarif masuk sebesar Rp12 ribu per orang, yang dinilai cukup tinggi dibandingkan sejumlah destinasi wisata pantai lainnya di wilayah selatan Jawa Barat.

Polemik tarif bukan kali pertama terjadi. Setiap momentum libur panjang, persoalan serupa selalu muncul, seiring meningkatnya kunjungan wisatawan ke kawasan pesisir Kabupaten Sukabumi.

Sejumlah pengunjung mengaku keberatan dengan harga tiket tersebut karena merasa fasilitas di lokasi belum sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. Minimnya sarana pendukung seperti toilet bersih, area parkir tertata, hingga pusat informasi wisata menjadi keluhan utama.

Pedagang Lokal Ikut Terdampak

Dampak polemik tarif tak hanya dirasakan wisatawan. Para pedagang di sekitar pantai mengaku mengalami penurunan omzet. Mereka menilai tingginya tarif masuk menjadi salah satu faktor berkurangnya minat kunjungan.

Sebagian pedagang bahkan membandingkan Pantai Minajaya dengan destinasi lain seperti Pantai Ujunggenteng dan Pantai Pangumbahan, yang disebut tidak memberlakukan pungutan retribusi masuk kawasan.

“Kami bukan menolak retribusi, tapi kalau terlalu mahal, orang jadi mikir dua kali untuk datang,” ujar salah satu pemilik warung di sekitar lokasi.

Dispar Sukabumi: Tarif Sudah Sesuai Perda

Menanggapi polemik tersebut, Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa tarif tiket masuk telah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dispar Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menjelaskan bahwa harga tiket masuk dewasa ditetapkan sebesar Rp12 ribu per orang, sedangkan anak-anak Rp7 ribu per orang.

“Tarif ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta sudah termasuk asuransi pengunjung,” ujarnya, Selasa (17/2/26).

Menurut Ali, retribusi objek wisata merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi.

“Kami menjalankan amanah Perda. Retribusi ini diharapkan menjadi tambahan energi dalam pembangunan daerah, termasuk peningkatan kualitas destinasi wisata,” katanya.

Antara PAD dan Daya Saing Wisata

Polemik tarif Pantai Minajaya mencerminkan persoalan strategis dalam pengelolaan pariwisata nasional: keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan daya saing destinasi.

Di satu sisi, pemerintah daerah membutuhkan PAD untuk pembangunan. Namun di sisi lain, tarif yang dianggap tinggi berpotensi menurunkan minat kunjungan, yang justru berdampak pada ekonomi lokal, khususnya pelaku UMKM di sekitar destinasi.

Ali Iskandar mengakui pihaknya terus menampung aspirasi masyarakat.

“Aspirasi pedagang, tokoh masyarakat, dan wisatawan sudah kami sampaikan kepada pimpinan daerah, termasuk berkoordinasi dengan DPRD untuk mencari solusi terbaik,” pungkasnya.

Ke depan, publik berharap polemik ini tidak hanya berhenti pada perdebatan tarif, tetapi juga diikuti dengan peningkatan kualitas fasilitas dan layanan, agar Pantai Minajaya mampu bersaing sebagai destinasi unggulan Sukabumi di tingkat nasional.

Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru