Tarif Parkir RSUD Palabuhanratu Turun Setelah Sidak Bupati Sukabumi, Ini Penjelasan Pengelola
Sukabuminow.com || Polemik tarif parkir di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya memasuki babak baru. Setelah menuai keluhan masyarakat dan viral di media sosial, tarif parkir di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut resmi mengalami penyesuaian.
Sorotan publik terhadap mahalnya biaya parkir bahkan memicu inspeksi mendadak yang dilakukan Bupati Sukabumi, Asep Japar. Pasca sidak tersebut, pihak pengelola parkir dari PT Karya Kencana Solutindo akhirnya memberikan penjelasan terkait mekanisme penetapan tarif yang sebelumnya menuai kontroversi.
Direktur PT KKS, Agung Sulaksana menegaskan, pihaknya hanya menjalankan kesepakatan yang telah dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) bersama manajemen rumah sakit.
“Tarif parkir yang hari ini berlaku sesuai hasil rapat dengan rumah sakit. Kami hanya mengikuti apa yang diputuskan pihak rumah sakit karena keberadaan kami di sini menjalankan MoU,” ujar Agung, Selasa (19/5/26).
Berdasarkan hasil evaluasi terbaru, tarif parkir kendaraan roda dua kini dikenakan Rp2.000 pada jam pertama. Selanjutnya, tarif bertambah Rp2.000 per jam dengan batas maksimal Rp10.000 dalam 24 jam.
Sementara untuk kendaraan roda empat, tarif parkir ditetapkan Rp3.000 pada jam pertama dengan akumulasi maksimal Rp15.000 selama 24 jam.
Sebelumnya, tarif parkir di RSUD Palabuhanratu sempat dikeluhkan warga karena dianggap terlalu tinggi untuk fasilitas layanan kesehatan. Pada skema lama, kendaraan roda dua dikenakan Rp3.000 pada satu jam pertama dan bertambah Rp2.000 pada jam berikutnya dengan batas maksimal Rp17.000.
Sedangkan kendaraan roda empat dikenakan Rp5.000 pada jam pertama, kemudian bertambah Rp3.000 pada jam berikutnya dengan batas maksimal Rp25.000 dalam sehari.
Tak hanya itu, kendaraan angkutan barang seperti pick up dan mobil boks bahkan dikenakan tarif Rp10.000 pada jam pertama dan bertambah Rp5.000 setiap jam berikutnya dengan tarif maksimal mencapai Rp35.000 dalam 24 jam.
Kondisi tersebut memicu reaksi masyarakat hingga menjadi perhatian luas di media sosial. Banyak warga menilai tarif parkir di fasilitas pelayanan kesehatan seharusnya mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan, terutama bagi keluarga pasien yang harus mendampingi dalam waktu lama.
Menanggapi polemik tersebut, Agung menjelaskan bahwa tarif sebelumnya sebenarnya telah melalui proses kajian sebelum kerja sama ditandatangani. Menurutnya, draft MoU telah ditelaah oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
“Tarif sebelumnya berdasarkan MoU rumah sakit dengan pihak PT KKS. Sebelum ditandatangani, draft kerja sama itu sudah dikaji oleh pihak Bapenda dan Bagian Hukum Pemda Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
Namun demikian, setelah muncul protes masyarakat dan adanya evaluasi dari pemerintah daerah, pihak pengelola memastikan akan mengikuti keputusan terbaru dari manajemen rumah sakit terkait perubahan tarif parkir tersebut.
“Kalau kami lebih mengikuti. Bukan menyepakati, tapi mengikuti apa yang memang jadi keputusan pihak rumah sakit,” tandasnya.
Perubahan tarif parkir ini kini menjadi perhatian publik di Sukabumi. Banyak warga berharap evaluasi serupa juga dilakukan terhadap layanan penunjang lain di fasilitas kesehatan daerah agar tetap mengedepankan kenyamanan dan kepentingan masyarakat.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana




