Dishub Sukabumi Pastikan Tarif Parkir Resmi Saat Libur Nataru, Wisatawan Diimbau Pilih Parkir Aman
Sukabuminow.com || Momentum libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) diprediksi akan mendongkrak kunjungan wisatawan ke Kabupaten Sukabumi, khususnya di kawasan wisata pantai yang menjadi destinasi favorit. Untuk menjaga kenyamanan dan kepercayaan wisatawan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa tarif parkir resmi telah diatur secara jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, menjelaskan bahwa penetapan tarif parkir mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Aturan tersebut menjadi pedoman resmi dalam pengelolaan parkir di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Penetapan tarif parkir didasarkan pada perda, dengan mempertimbangkan lokasi parkir, jenis kendaraan, serta durasi waktu parkir,” ujar Latip saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/25).
Ia menegaskan, lokasi parkir yang dikelola langsung oleh Dishub telah dilengkapi dengan karcis resmi serta berada dalam pengawasan petugas, sebagai upaya pencegahan terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang dapat merugikan wisatawan.
Namun demikian, Latip tidak menampik bahwa keluhan masyarakat terkait tarif parkir yang tinggi masih kerap muncul, terutama saat musim libur panjang. Menurutnya, kondisi tersebut lebih banyak terjadi di lahan parkir pribadi atau penitipan kendaraan yang dikelola secara perorangan.
“Pada saat liburan, banyak tempat parkir yang dikelola perorangan. Di situ biasanya terjadi kenaikan tarif karena faktor supply and demand,” jelasnya.
Dishub Kabupaten Sukabumi, lanjut Latip, secara rutin telah menyampaikan surat imbauan kepada para pengelola parkir agar mematuhi ketentuan tarif resmi. Kendati demikian, pengawasan di lapangan menjadi tantangan tersendiri mengingat keterbatasan titik parkir yang berada di bawah pengelolaan Dishub.
“Yang dikelola langsung oleh Dishub hanya empat titik. Selebihnya merupakan lahan milik masyarakat, desa, atau kelompok tertentu yang memang tidak mudah untuk diatur secara langsung,” ungkapnya.
Sebagai langkah antisipatif, Dishub terus mengedepankan sosialisasi dan pembinaan kepada pengelola parkir, khususnya menjelang puncak arus wisata Nataru. Salah satu imbauan penting adalah kewajiban mencantumkan tarif parkir secara terbuka dan jelas di lokasi parkir.
“Kasihan wisatawan jika harus membayar tarif yang tidak wajar. Ini yang sering menjadi keluhan dan bisa berdampak pada citra pariwisata Sukabumi,” kata Latip.
Ia pun mengajak wisatawan untuk berperan aktif menjaga kenyamanan bersama dengan memilih lokasi parkir resmi, menanyakan tarif sebelum memarkir kendaraan, serta melaporkan jika menemukan indikasi pungutan liar di lapangan.
“Kami mengimbau wisatawan agar lebih waspada, menggunakan parkir resmi, dan segera melapor apabila menemukan praktik pungli,” pungkasnya.
Dengan sinergi antara pemerintah, pengelola parkir, dan wisatawan, Dishub Kabupaten Sukabumi berharap suasana libur Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung aman, nyaman, dan kondusif, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor pariwisata daerah.
Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana




