Sikapi Isu Gelombang PHK Massal, Ini Kata PUK SP TSK SPSI GSI 1 Cikembar
Sukabuminow.com || Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP TSK SPSI) PT. Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, menanggapi isu adanya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran.
Ketua PUK SP TSK SPSI PT. GSI I Cikembar, Mulyadi mengatakan, hal itu terlalu dibesar-besarkan. Sebab menurutnya, fakta yang ada di lapangan tidak sehoror yang digulirkan oleh pengusaha.
Buktinya, kata dia, perusahaan yang di dalamnya terdapat PUK SP TSK SPSI masih berjalan normal. Meskipun ada beberapa perusahaan yang melakukan pengurangan, tapi menurutnya masih bersifat wajar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Memang benar ada gelombang PHK, tapi itu di perusahaan-perusahaan yang mayoritas mempekerjakan karyawannya dengan status kontrak. Sebagian dari itu malah tidak menaikkan upah untuk pekerja tahun 2022 ini dengan masa kerja di atas satu tahun sebagaimana diatur oleh Keputusan Gubernur Jawa Barat yang besarannya 3,27 sampai 5 persen,” tutur Mulyadi, Rabu (9/11/22).
Ia menegaskan, mayoritas dari perusahaan itu tidak melaksanakan keputusan gubernur. Dan itu artinya, upah pekerja di mayoritas perusahaan tidak mengalami kenaikan.
“Belum lagi banyak perusahaan yang tidak benar menjalankan ketentuan upah lemburnya terhadap karyawan. Ada juga perusahaan yang melakukan PHK karena alasan habis kontrak tapi uang kompensasi terhadap karyawan tersebut tidak diberikan,” bebernya.
Mulyadi menegaskan, kondisi perusahaan yang di dalamnya ada PUK SP TSK SPSI seperti di GSI I Cikembar masih aman. Dirinya mengimbau kepada seluruh karyawan termasuk anggota agar tetap tenang dan jangan terlalu larut menyikapi isu PHK massal.
“Untuk karyawan khususnya anggota PUK SP TSK SPSI agar tetap tenang dan fokuslah bekrja,” tutupnya. (Ceppy ST)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com




