Sidak Perusahaan di Parungkuda, Komisi II Temukan Kejanggalan TJS PKBL
Sukabuminow.com || Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke PT. Nina 2 di Desa/Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, belum lama ini. Sidak tersebut, kata Ketua Komisi II, Deni Gunawan, dilakukan untuk menindak lanjuti sejumlah laporan terkait perusahaan tersebut.
“Kita ketahui bersama ada Perda (Peraturan Daerah) Nomor 5 tahun 2023 tentang TJS PKBL (Tanggung Jawab Sosial Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) yang baru-baru ini disahkan. Terkait sidak kemarin itu, kami menemukan beberapa temuan yang menjadi kejanggalan di PT. Nina 2. Dan tidak bisa menunjukan laporan TJS PKBL,” terang Deni, Jumat (14/7/23).
Ia menjelaskan, pihak perusahaan tidak bisa menunjukan laporan TJS PKBL. Pihaknya hanya menemukan sumbangan yang jelas berbeda dengan aturan Perda TJS PKBL. Untuk itu, Deni dan jajaran serta Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Sukabumi, akan mendorong PT. Nina 2 untuk masuk ke forum Corporate Social Responsibility (CSR).
“Kita bersama dinas terkait memberikan waktu sebulan untuk perusahaan bisa memberikan laporan. Nah laporan bisa mereka berikan ketika melaksanakan dan kita akan cek di Bapelitbangda. Kalau tidak bisa melaksanakan kami akan memberikan sanksi keras seperti yang tertuang di Perda,” tegasnya.
Selain tidak bisa menunjukan laporan TJS PKBL, Komisi II juga menemukan beberapa hal terkait izin perusahaan yang belum dilakukan. Deni memastikan sanksi berat akan menanti jika kewajiban tersebut tidak diindahkan.
“Ada beberapa izin yang belum mereka lakukan seperti perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Kami memberikan waktu dua bulan,” jelasnya.
“Kami akan memberikan sanksi mencabut izin produksi atau menutup perusahaan tersebut jika tidak mengindahkan hal-hal yang tertuang di dalam Perda. Kalau tidak mau berkontribusi kepada Pemda ya pergi saja,” tandasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana