Serahkan Lapkeu Unaudited kepada BPK RI, Ini Harapan Bupati Sukabumi

Reporter : Ridwan HMS

Sukabuminow.com || Kabupaten Sukabumi telah 6 tahun berturut-turut mendapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI. Prestasi itu, ujar Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menjadi motivasi bagi Pemkab Sukabumi dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang makin berkualitas.

Hari ini, Senin (22/3/2021), Marwan resmi menyerahkan laporan keuangan unaudited Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 kepada BPK RI Perwakilan Jawa Barat. Penyerahan laporan dilaksanakan secara daring bersama beberapa daerah lainnya di Jawa Barat.

“Saran dan koreksi dari tim audit BPK RI Perwakilan Jawa Barat akan menjadi atensi bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Terutama dalam mewujudkan tata kelola yang lebih baik,” ujarnya di sela-sela penyerahan laporan keuangan secara daring di Gedung Negara Pendopo Sukabumi.

“Semoga WTP 2020 pun dapat diperoleh dan mempertahankannya setiap tahun,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Barat, Agus Khotib, menjelaskan, lembaga yang dipimpinnya memiliki tugas memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah. Penyerahan laporan keuangan daerah kepada BPK RI sangat penting dan diberikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Ada berapa hal yang harus diserahkan dalam laporan keuangan unaudited ini. Di antaranya laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan,” ungkapnya.

Tujuan pemerksaan ini, kata Agus, untuk menguji kewajaran penyajian angka-angka hingga kepatuhan terhadap undang-undang. Audit akan berhasil apabila setiap entitas mendukung komitmen. Terutama dukungan data dan informasi terkait laporan keuangan.

“Kelengkapan data ini akan menunjang hasil opini atas laporan keuangan ini,” pungkasnya.

Editor : Mulya H || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru