Peredaran Rokok Ilegal Jadi Ancaman Negara, Bea Cukai – Satpol PP Sukabumi Gencarkan Edukasi

Sukabuminow.com || Peredaran rokok ilegal masih menjadi salah satu tantangan serius yang dihadapi pemerintah dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang melanggar hukum. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor terus memperkuat edukasi kepada masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal Tahun 2026.

Kali ini, kegiatan berlangsung di Hotel Bumi Mandiri Center, Kecamatan Kadudampit, Kamis (18/6/26). Sosialisasi itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai bahaya serta ciri-ciri rokok ilegal yang masih ditemukan beredar di berbagai daerah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, mengatakan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan hanya melalui penindakan. Menurutnya, edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat menjadi kunci penting untuk memutus mata rantai peredaran barang kena cukai ilegal.

“Melalui sosialisasi ini kami ingin memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat agar mampu membedakan rokok legal dan ilegal. Ketika masyarakat memahami ciri-cirinya, maka peluang peredaran rokok ilegal akan semakin kecil karena tidak ada lagi ruang bagi pelaku untuk memasarkan produknya,” ujar Deni.

Sebanyak 25 peserta yang terdiri atas unsur masyarakat dan pelaku usaha dari wilayah Kecamatan Kadudampit mengikuti kegiatan tersebut. Para peserta mendapatkan materi langsung dari narasumber Bea dan Cukai Bogor mengenai ketentuan cukai hasil tembakau, dampak peredaran rokok ilegal, hingga mekanisme pelaporan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.

Dalam paparannya, peserta diberikan pemahaman mengenai beberapa kategori rokok ilegal yang sering ditemukan, antara lain rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, hingga pita cukai yang tidak sesuai identitas produsennya.

Deni menjelaskan bahwa keberadaan rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan aturan secara benar.

“Cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang nantinya kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan, kesehatan, kesejahteraan sosial, hingga kegiatan penegakan hukum. Ketika masyarakat membeli rokok ilegal, secara tidak langsung negara kehilangan potensi penerimaan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” jelasnya.

Menurut Deni, penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tidak hanya diarahkan untuk kegiatan penegakan hukum, tetapi juga untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan dukungan terhadap sektor kesehatan. Oleh karena itu, upaya menekan peredaran rokok ilegal memiliki dampak yang sangat luas bagi pembangunan daerah maupun nasional.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi faktor utama dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

“Kami berharap peserta yang hadir tidak berhenti pada pemahaman pribadi. Informasi yang diperoleh hari ini harus diteruskan kepada keluarga, lingkungan sekitar, dan para pelaku usaha lainnya sehingga edukasi ini semakin meluas di tengah masyarakat,” katanya.

Selain meningkatkan pemahaman masyarakat, kegiatan tersebut juga menjadi langkah preventif agar para pedagang tidak terjebak menjual produk yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Sebab, selain berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, peredaran rokok ilegal juga dapat berujung pada sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.

Deni menambahkan bahwa Satpol PP Kabupaten Sukabumi akan terus mendukung berbagai program sosialisasi dan pengawasan bersama Bea Cukai Bogor sepanjang tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan usaha yang sehat sekaligus menjaga hak-hak masyarakat sebagai konsumen.

“Pemberantasan rokok ilegal adalah tanggung jawab bersama. Semakin tinggi kesadaran masyarakat, semakin kuat pula benteng pengawasan yang kita miliki. Kami mengajak seluruh warga Kabupaten Sukabumi untuk ikut berperan aktif dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal,” tegas Deni.

Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru