Sukabuminow.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengeluarkan peringatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga pendidik, dan masyarakat terkait beredarnya surat palsu yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi.
Surat yang beredar tersebut tercantum bertanggal 17 Juni 2026 dengan nomor 800.1.2.5/47/BKPSDM/VI/2026 dan memuat perihal Pemberitahuan dan Permintaan Koordinasi Terkait Pelaksanaan Mutasi serta Penataan Aparatur di Lingkungan Sekolah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
BKPSDM Kabupaten Sukabumi memastikan bahwa dokumen tersebut bukan surat resmi pemerintah, melainkan surat palsu atau hoaks yang berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan ASN maupun tenaga pendidik.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menegaskan bahwa seluruh proses mutasi, promosi, rotasi, dan penataan aparatur sipil negara dilaksanakan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“BKPSDM Kabupaten Sukabumi tidak pernah menerbitkan surat sebagaimana yang saat ini beredar. Kami menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar dalam proses administrasi kepegawaian apa pun,” ujar Ganjar, Kamis (18/6/26).
Menurutnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan mutasi maupun penataan ASN selalu melalui prosedur yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Ganjar menjelaskan bahwa seluruh informasi resmi pemerintah daerah disampaikan melalui saluran resmi, baik melalui surat kedinasan yang terverifikasi maupun kanal komunikasi resmi pemerintah.
“Kami mengimbau seluruh ASN agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang sumbernya tidak jelas. Apabila menerima surat atau pesan yang meragukan, segera lakukan konfirmasi kepada BKPSDM sebelum mengambil tindakan lebih lanjut,” katanya.
Fenomena penyebaran informasi palsu yang mengatasnamakan instansi pemerintah dinilai menjadi tantangan serius di era digital. Selain berpotensi menimbulkan kebingungan, praktik tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk memperoleh data pribadi maupun data kepegawaian.
Ganjar menegaskan bahwa ASN harus semakin meningkatkan literasi digital dan kemampuan memverifikasi informasi.
“Kami meminta seluruh pegawai untuk tidak memberikan data pribadi, data kepegawaian, dokumen kepegawaian, maupun informasi penting lainnya kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi. Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan,” tegasnya.
Ia menambahkan, BKPSDM terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada ASN agar lebih memahami prosedur administrasi kepegawaian yang benar sekaligus mampu mengenali indikasi penipuan yang mengatasnamakan pemerintah.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait beredarnya surat tersebut dan memastikan tidak ada kebijakan maupun instruksi mutasi tenaga pendidik yang didasarkan pada dokumen tersebut.
Menurut Herdi, seluruh proses penataan guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dilakukan melalui koordinasi resmi antara perangkat daerah terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan pemangku kepentingan pendidikan agar tidak menindaklanjuti surat yang tidak jelas sumbernya. Setiap informasi terkait kebijakan pendidikan dan kepegawaian harus dipastikan berasal dari kanal resmi pemerintah,” ujarnya.
Herdi menilai kewaspadaan menjadi kunci utama dalam menghadapi maraknya penyebaran informasi palsu yang memanfaatkan isu kepegawaian dan pendidikan.
“Kami mengajak seluruh insan pendidikan untuk selalu melakukan verifikasi sebelum mempercayai atau menyebarluaskan informasi. Langkah sederhana ini sangat penting untuk mencegah penyebaran hoaks yang dapat merugikan banyak pihak,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengingatkan bahwa setiap proses mutasi, promosi, rotasi, maupun penataan ASN selalu dilaksanakan secara transparan melalui mekanisme resmi pemerintah dan tidak dilakukan melalui komunikasi pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ASN, tenaga pendidik, maupun masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi kepada BKPSDM Kabupaten Sukabumi apabila menerima surat, pesan elektronik, atau informasi lain yang mengatasnamakan instansi pemerintah namun diragukan keabsahannya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas sistem kepegawaian sekaligus mencegah penyalahgunaan nama instansi pemerintah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Reporter: Iwan
Redaktur: Andra Permana
