Sukabuminow.com || Penanganan kasus dugaan pencabulan anak di Sukabumi yang sempat menjadi perhatian publik terus berjalan. Pasca-video pengepungan rumah terduga pelaku Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, aparat kepolisian memastikan situasi keamanan di lingkungan warga tetap kondusif, sementara proses hukum kini memasuki tahap penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.
Kapolsek Simpenan, AKP Bayu Sunarti, mengatakan pihaknya langsung mendatangi lokasi setelah menerima informasi mengenai peristiwa tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan keamanan masyarakat sekaligus mencegah munculnya gejolak yang dapat mengganggu situasi kamtibmas.
“Kedatangan kami ke lokasi kejadian untuk memastikan situasi di sekitar tetap aman dan kondusif. Kami juga ingin memastikan tidak ada gejolak dari warga di sekitar tempat kejadian perkara,” ujar Bayu di TKP, Rabu (5/8/26).
Menurutnya, berbagai fakta awal yang diperoleh di lapangan telah diserahkan kepada penyidik. Saat ini, penanganan perkara sepenuhnya ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Berbagai indikasi sudah masuk dalam tahap penyidikan Unit PPA. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan seluruh penanganannya kepada penyidik,” katanya.
Bayu mengaku prihatin atas peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat tersebut. Ia berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Simpenan.
“Kami merasa kecewa dengan kejadian ini. Kami juga memohon maaf sampai terjadi peristiwa seperti ini. Harapan kami, kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ucapnya.
Menurut Bayu, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum sangat diperlukan agar setiap dugaan tindak pidana dapat segera ditindaklanjuti.
Seiring berkembangnya perhatian publik terhadap perkara tersebut, Kapolsek Simpenan mengingatkan masyarakat agar tetap menahan diri dan tidak mengambil tindakan di luar ketentuan hukum.
Ia menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum agar fakta-fakta yang sebenarnya dapat diungkap secara objektif oleh penyidik.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kriminal apa pun. Jangan sampai main hakim sendiri karena seluruh proses telah diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bayu.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana
