Sukabuminow.com || Persoalan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh masyarakat. Berangkat dari semangat menjaga lingkungan yang bersih dan sehat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi terus mengampanyekan pentingnya pengelolaan sampah rumah tangga melalui mekanisme resmi.
Edukasi ini menjadi bagian dari upaya membangun budaya peduli lingkungan sekaligus memastikan pelayanan persampahan berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyuluh DLH Kabupaten Sukabumi, D. Suherman, menjelaskan bahwa pengangkutan sampah dilakukan berdasarkan jadwal serta jalur operasional yang telah ditetapkan. Pada setiap rute pelayanan, armada pengangkut secara rutin mengambil sampah sedikitnya satu kali dalam sepekan.
Sementara itu, untuk kawasan yang menghasilkan volume sampah lebih besar, seperti pasar dan sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengangkutan dilakukan lebih intensif, bahkan dapat mencapai dua kali dalam sehari agar sampah tidak menumpuk dan mencemari lingkungan.
Menurut Suherman, pengelolaan sampah di kawasan permukiman pada umumnya dikoordinasikan oleh pengurus RT atau RW yang bekerja sama dengan DLH Kabupaten Sukabumi. Sistem tersebut dirancang agar pelayanan kebersihan lebih terorganisasi dan mampu menjangkau seluruh warga.
Ia menjelaskan, pengurus lingkungan diperbolehkan menarik iuran operasional untuk mendukung kegiatan petugas kebersihan di tingkat RT atau RW. Namun, iuran tersebut harus dikelola secara terbuka serta tidak menggantikan kewajiban masyarakat membayar retribusi resmi kepada pemerintah daerah yang telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).
“Iuran operasional yang dikelola RT atau RW merupakan kebutuhan di tingkat lingkungan. Sedangkan retribusi yang menjadi hak pemerintah tetap mengikuti tarif resmi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Suherman, Kamis (6/8/26).
DLH Kabupaten Sukabumi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyerahkan pengelolaan sampah kepada pihak yang tidak memiliki izin ataupun tidak bekerja sama dengan pemerintah daerah. Pengelolaan di luar mekanisme resmi berpotensi menimbulkan persoalan pelayanan, ketidakjelasan pengelolaan retribusi, hingga berdampak pada kebersihan lingkungan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap sistem resmi merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun tata kelola persampahan yang akuntabel, berkelanjutan, serta memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Selain memastikan sampah terangkut dengan baik, kepatuhan masyarakat juga menjadi bentuk nyata partisipasi dalam menjaga kelestarian lingkungan. Sampah yang dikelola secara benar dapat mengurangi pencemaran, mencegah munculnya penyakit, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih nyaman untuk generasi sekarang maupun mendatang.
“Melalui mekanisme yang sesuai aturan, pelayanan dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan masyarakat memperoleh kepastian dalam pengelolaan sampah di lingkungannya,” pungkas Suherman.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana
