Satpol PP Perketat Pengawasan Selama Ramadan: Tegakkan Aturan Demi Ketertiban
Sukabuminow.com || Dalam rangka menciptakan suasana Ramadan yang aman dan nyaman, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi memperketat pengawasan di berbagai titik, termasuk rumah makan dan tempat hiburan malam (THM). Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi selama bulan suci ini.
Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Adang Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan patroli secara intensif guna menindak pelanggaran yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah.

“Kami akan meningkatkan patroli di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi, terutama di titik-titik yang rawan terjadi pelanggaran. Ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Sukabumi yang mengatur ketertiban selama Ramadhan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Adang, Selasa (4/3/25).
Sebagai langkah konkret, Satpol PP juga berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Forkopimda, serta perangkat daerah lainnya untuk memastikan efektivitas pengawasan.
Tinjauan Kecamatan: Perspektif Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Selain pengawasan di tingkat kabupaten, penguatan ketertiban juga dilakukan di tingkat kecamatan. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Palabuhanratu, Mabubillah, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh kebijakan ini.
“Kami di tingkat kecamatan akan lebih aktif dalam pengawasan dan sosialisasi aturan kepada masyarakat. Patroli akan dilakukan bersama unsur keamanan lainnya untuk memastikan semua pihak mematuhi aturan yang berlaku,” katanya.
Mabubillah juga mengimbau kepada masyarakat agar berpartisipasi dalam menjaga kondusivitas Ramadan. Menurutnya, pelibatan warga sangat penting dalam menciptakan suasana yang harmonis.
“Kami berharap masyarakat turut serta dengan melaporkan pelanggaran yang mengganggu kenyamanan bersama. Ini bukan hanya tanggung jawab aparat, tapi juga kewajiban kita bersama sebagai warga yang ingin Ramadhan berlangsung damai,” tambahnya.
Aturan dan Ketentuan Selama Ramadan
Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menetapkan sejumlah aturan guna menjaga kekhusyukan ibadah selama Ramadhan. Beberapa ketentuan utama meliputi:
- Pengaturan Jam Operasional Usaha
Rumah makan hanya boleh beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga waktu imsak.
Tempat hiburan malam, karaoke, dan sejenisnya wajib tutup selama Ramadhan hingga tujuh hari setelah Idul Fitri.
- Larangan yang Harus Dipatuhi
Melarang penyediaan makanan dan minuman di siang hari selama Ramadhan.
Larangan memperjualbelikan serta menyalakan petasan/mercon.
Usaha perhotelan dilarang menyediakan minuman beralkohol atau narkoba.
- Kewajiban Perusahaan dan Pelaku Usaha
Menyesuaikan jam kerja bagi karyawan agar mereka bisa menjalankan ibadah dengan nyaman.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Perusahaan wajib memasang pengumuman terkait aturan Ramadhan di lingkungan kerja masing-masing.
- Imbauan untuk Masyarakat
Menjaga persatuan dan keharmonisan antarumat beragama.
Tidak terprovokasi oleh berita hoaks yang dapat memecah belah masyarakat.
Membantu menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman.
Sanksi bagi Pelanggar
Bagi pihak yang terbukti melanggar aturan ini, Satpol PP akan menindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penindakan ini dapat berupa teguran, sanksi administratif, hingga penutupan tempat usaha bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif, namun jika ada yang tetap melanggar, sanksi akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku. Tujuan utama kami bukan menghukum, tetapi menciptakan suasana Ramadhan yang lebih nyaman bagi semua,” tegas Adang.
Ajakan untuk Masyarakat
Mabubillah kembali menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung kebijakan ini.
“Kami berharap warga tidak hanya menjadi penonton, tapi ikut serta menjaga ketertiban. Jika menemukan pelanggaran, segera laporkan ke pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti,” tutupnya.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat ini, diharapkan suasana Ramadan di Kabupaten Sukabumi, khususnya di Palabuhanratu, dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan penuh keberkahan. (Edo)
Redaktur : Andra Permana




