Sukabuminow.com || Tinggal sekitar dua bulan menuju kebebasan, seorang narapidana Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, justru menghilang saat menjalani program asimilasi.
Narapidana tersebut adalah Patah alias Acil, warga Sukabumi yang sedang menjalani hukuman kasus pencurian. Ia diketahui tidak berada di Pondok Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Warungkiara pada Senin (17/8/26) malam.
Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Patah alias Acil, kasus Pasal 363 KUHP, pidana satu tahun sembilan bulan,” kata Kurnia.
Petugas mengetahui Patah tidak berada di Pondok SAE saat dilakukan pengecekan sekitar pukul 23.00 WIB. Pencarian kemudian dilakukan setelah keberadaannya tidak ditemukan.
“Patah sebenarnya sudah berada di penghujung masa pidana. Diperkirakan hanya memiliki waktu sekitar dua bulan lagi sebelum bebas,” ujarnya.
Petugas Lapas Warungkiara langsung melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan kepolisian. Polsek setempat serta kepolisian di wilayah tempat tinggal Patah turut dilibatkan untuk mempersempit ruang pencarian.
“Pada malam itu juga dilakukan pencarian dan koordinasi dengan Polsek setempat serta Polsek tempat dia tinggal,” kata Kurnia.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada jajaran pimpinan pemasyarakatan, termasuk Kantor Wilayah, Direktorat Keamanan dan Ketertiban, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Hingga Kamis (20/8/26), keberadaan Patah masih dalam pencarian. Petugas lapas bersama kepolisian terus menelusuri sejumlah kemungkinan lokasi keberadaannya.
Lapas Warungkiara juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Patah alias Acil untuk segera menyampaikan informasi kepada petugas atau kepolisian.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
